Kabid PHU Kemenag Sulsel Antusias Paparkan Materi Kebijakan Haji di Gowa

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sungguminasa, (Humas) - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Agama Sulawesi Selatan, H. Kaswad Sartono, antusias memaparkan materi teknis haji pada kegiatan Penguatan Layanan Manasik Haji Sepanjang Tahun. Kegiatan yang diikuti 60 peserta ini dibuka pada, Rabu (2/12) di aula Al-Amanah Kemenag Gowa. 

H. Kaswad Sartono didaulat menjadi narasumber materi Kebijakan Layanan Manasik Haji Sepanjang Tahun. Dirinya memaparkan materi secara tekhnis penyelenggaraan ibadah haji berdasar pada pengalaman ketika menjadi petugas haji sebagai kepala Sektor 2 Makkah tahun 2019. Didampingi Kasubbag TU Kemenag Gowa, H. Faried Wajedi sebagai moderator, H. Kaswad memberikan materi dengan role model para peserta kegiatan. 


Dibuka oleh Kakanwil Agama Sulsel, KH. Khaeroni, dirinya menjelaskan bahwa program layanan manasik haji sepanjang tahun ini merupakan inovasi baru dalam peningkatkan pelayanan jemaah haji. "Kita mengharapkan dengan pemahaman mendalam terkait materi manasik haji, jemaah dapat lebih mandiri tanpa bergantung pada pembimbing ibadah pada saat melaksanakan ibadah haji di kota suci Makkah," ungkapnya.

Adapun peserta sebanyak 60 orang, terdiri dari kepala KUA, penyuluh agama islam, KBIHU ( kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah), serta perwakilan calon jemaah haji melunasi tahun 2020, dengan mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19. 


Kakanwil sendiri dalam sambutannya menuturkan, bahwa hadirnya kepala KUA yg menjadi garda terdepan dan pelaksana teknis dalam implementasi pelaksanaan manasik haji sepanjang tahun, tentunya diharapkan KUA menjadi perpanjangan tangan seksi PHU Kemenag Kabupaten/Kota dalam memberi informasi dan sosialisasi terkait aturan perhajian.

Kepala kantor Kemenag Gowa, Hj. Adliah memberi materi dihari kedua, terkait pendalaman manasik haji dan umrah. Sementara Kasi PHU Kemenag Gowa, H. Tajuddin, memaparkan materi proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (penguatan juknis pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan porsi).(IM/OH)


Daerah LAINNYA