Maros (Humas Maros) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (PHU Kankemenag) Kabupaten Maros menggelar bimbingan jamaah haji reguler tingkat Kabupaten Maros. Kegiatan berlangsung di Aula Masjid Al-Markaz Maros, Senin (30/5/2022).
Hadir, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Ikbal Ismail sebagai pemateri. Di hadapan 142 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Maros, Kabid PHU mengharapkan para CJH untuk meluruskan niat ke Tanah Suci.
“Jaga kesehatan, yang mau manasik di rumah silahkan. Usahakan dilakukan sebelum PCR, karena rawan sekali. Antisipasi Covid-19. 7 hari sebelum berangkat, kurung di rumah, luruskan niat dan fokus beribadah nanti di sana (Tanah Suci)”.
Kebijakan kesehatan dan batasan umur, Kabid PHU lebih jelas menegaskan bahwa hal ini merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi. “Soal pembatasan umur, ini keinginan pemerintah Arab Saudi. Kalau Indonesia diprioritaskan yang tua. Semua berdasarkan aturan dari pemerintah Arab Saudi, PCR juga. Kita harus taati karena kita mau bertamu ke sana”.
Selanjutnya, Kabid PHU menyampaikan tentang teknis pemberangkatan : termasuk barang jamaah haji, aturan barang yang bisa dibawa dan tidak dan teknis akomodasi jamaah haji di Tanah Suci “Fasilitas Asrama Haji baiknya juga dimanfaatkan, digunakan. Yang lebih penting pemahaman pemanfaatan fasilitas yang di pesawat. Makanan jangan khawatir, banyak. Jadwal makan tertib dan teratur. Apa lagi yang kurang. Fokus beribadah saja”. (Ulya)