Watampone, (Humas Kemenag Bone) – Walau lulus dalam ujian CPNS pada formasi guru dan telah mengabdi dan bertugas sebagai tenaga pendidik selama satu tahun dalam CPNS dan satu tahun bertugas sebagai PNS, namun menjadi guru seutuhnya tidak segampang membalikan telapak tangan. Para guru pemula ini harus memiliki sertifikat induksi.
Sebanyak 83 Pegawai Negeri Sipil
pengangkatan 2019 lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menerima sertifikat
induksi. Penyerahan sertifikat induksi dilakukan secara simbolis oleh Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum, Kamis (4/2/2021).
Pelaksanaan penyerahan sertifikat induksi untuk guru pemula dilakukan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bone. Hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Analisi Kepegawaian dan Kepala Madrasah Negeri lingkup Kemenag Kabupaten Bone.
“Sertifikat induksi diserahkan
kepada guru-guru pemula yang diangkat sebagai ASN dan telah berhasil melewati
program induksi salah satu syarat bagi mereka untuk bisa mendapatkan jabatan
fungsional guruâ€, ungkap Kakan Kemenag Bone dalam sambutannya.
Dijelaskannya, saat ini para guru
yang baru diangkat secara status adalah guru namun secara jabatan fungsional
para guru yang baru diangkat ini belum resmi karena belum memiliki SK
fungsional guru. Oleh karena itu, sertifika induksi ini sebagai syarat kepada
para PNS baru ini untuk diusulkan kedalam jabatan fungsional tertentu sebagai
guru. (ahdi)