Kakan Kemenag dan Ketua PA Bulukumba Gagas Keterpaduan Program.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba, (Humas Kemenag) – Tingginya angka permintaan dispensasi dan isbat nikah pada Pengadilam Agama Kabupaten Bulukumba menjadi perhatian Kakan Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba.

Hal ini menjadi fokus diskusi Ketua PA Bulukumba, M. Safi’i yang bersilaturahmi di ruang Kerja Kakan Kemenag H. Ali Yafid sekaligus mensinergikan program pelayanan kepada masyarakat, selasa (13/10/2020) 

Dispensasi nikah bagi mereka yang belum mencapai usia nikah menurutnya seperti dua mata pisau, satu sisi mereka belum matang yang dikhawatirkan memiliki dampak negatif dan disisi lain penolakan dispensasi nikah juga memiliki dampak yang besar. 

Ketua PA mengungkapkan untuk meminimalisir hal tersebut dibutuhkan keterlibatan dan kesepahaman bersama yang melibatkan Kemenag, Pengadilan Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kakan Kemenag menyampaikan kebahagiaannya atas kunjungan Ketua PA dan menyampaikan Kemenag telah melaksanakan kegiatan untuk meminimalisir permasalah perkawinan seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah, dan pusat layanan kelaurga sakinah (Pusaka Sakinah).

Untuk sinergitas, Kakan Kemenag meminta kesediaan Ketua PA untuk meluangkan waktu memberi arahan kepada para penyuluh agama agar mereka memiliki tambahan pengetahuan tentang dispensasi dan isbat nikah yang menjadi bahan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. 



Daerah LAINNYA