Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Bersama rombongan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba DR. H. Muh. Rasbi, SE, MM memasuki rumah tahanan (rutan) pada kamis (17/08/2017) dalam rangka pemberian remisi bagi tahanan pidana dan anak pidana.
Bupati Bulukumba A. Syukri A. Sappewali bertindak selaku inspektur upacara pemberian remisi di Lapas kelas II Bulukumba. Upacara ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke- 72 di Kab. Bulukumba. Sebanyak 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 48 orang mendapat remisi 3 bulan, 33 orang mendapat remisi 2 bulan, 85 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 2 orang mendapat remisi bebas. Pemberian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Bupati Bulukumba yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memaparkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana bukanlah pemberian hak secara mudah, tetapi diiringi dengan dedikasi, disiplin, dan kelakuan yang baik dari narapidana dan anak pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk partisipasi dalam mengurangi dampak subkultur dan efek destruktif bagi narapidana dan anak pidana.
Pada upacara pemberian remisi ini, Kepala seksi Bimas H. Abdul Hafid M. Talla tampil sebagai pembaca do’a. (syfl/arf)