Kakan Kemenag Lakukan Pembinaan Sekaligus Sosialisasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Ponrangae (Inmas Sidrap) – Kini giliran Kecamatan Pitu Riawa yang mendapat kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam untuk melakukan pembinaan Pegawai sekaligus melakukan sosialisasi tentang Undang- Undang Perkawinan.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Isi dari UU No. 16 Tahun 2019 salah satunya usia bagi calon pengantin yang diharuskan mencapai 19 tahun baik pria maupun wanita.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang H. Irman,M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa peraturan yang baru ini harus disosialisasikan hingga tingkat bawah agar seluruh masyarakat dapat mengetahui persyaratan sebelum melakukan pernikahan. Lanjut beliau mengatakan bahwa sebagai penyambung kemasyarakat adalah tugas Penyuluh Agama Islam dan para Imam desa dan Kelurahan.

Dalam hal pembinaan Kepala Kantor Kemenag Sidrap mengharapkan kepada Penyuluh harus tetap melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang keagamaan dimasyarakat dan meningkatkan disiplin kerja. Lanjut beliau mengingatkan tentang laporan kinerja harian harus dilaporkan setiap akhir bulan.

Kamaluddin,M.Si selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pitu Riawa mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti dengan melakukan mengumuman di masjid-masjid dan seluruh masyarakat Pitu Riawa.(ah/mf)


Daerah LAINNYA