Kakan Kemenag Sinjai Melantik dan Mengambil Sumpah Kepala KUA

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai, (Inmas Sinjai) - Setelah beberapa bulan setelah dilantik untuk menjadi nakhoda di Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai, maka untuk pertama kalinya KakanKemenag Kab. Sinjai, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla, MAP melantik dan mengambil sumpah seorang pejabat eselon IV b atas nama Agussariman, S,Ag  yang diangkat menjadi Kepala KUA Kec. Sinjai Barat yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag, Kamis (19/4).

Dalam sambutannya, KakanKemenag menekankan kepada pejabat baru untuk melaksanakan  tugas  dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Dia berharap Kepala KUA yang baru,  bisa bekerjasama baik ke dalam maupun keluar. Artinya seorang pimpinan dituntut bisa bekerjasama baik internal KUA maupun eksternal yaitu dinas-dinas yang terdapat di pemerintahan tingkat kecamatan. Karena 50 % keberhasilan ditentukan oleh bisa tidaknya koordinasi atau kerjasama dengan semua pihak.

“Kepala KUA itu perlu bersinergi dengan semua pihak, termasuk jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan. Kepala KUA adalah Tokoh Agama, Kyai. Kepala KUA adalah Kyainya Kecamatan, sehingga dalam mengambil keputusan dapat diterima oleh masyarakat”, ujarnya.

Olehnya itu kepada pejabat baru, Kakankemenag berharap agar Kepala KUA mampu melakukan koordinasi/komunikasi dengan   stake holder  dan meningkatkan kerja sama  dengan yang lain dan  mampu bersinergi dengan tokoh masyarakat. Tugas Kepala KUA katanya, bukan sekedar  hanya melaksanakan perkawinan dalam wilayahnya, namun segala urusan menyangkut keagamaan adalah tanggungjawab Kepala KUA, jelas Hafid.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala KUA Kec. Sinjai Barat  juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat yang diambil sumpahnya, saksi-saksi dan Kepala Kantor Kemenag dan penandatanganan Pakta Integritas  oleh pejabat baru dan dihadiri para Kasi/Peny, Para Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, Pengawas Mapendais.(tim Inmas/arf)

                           

 


Daerah LAINNYA