Soppeng (Humas Soppeng) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Lalabata menggelar Bimtek Pengelolaan Zakat bagi Imam Masjid atau Amil Zakat se Kecamatan Lalabata, Rabu (29/03/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lalabata tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Camat, dan Kepala KUA Kecamatan Lalabata.
"Kita harapkan agar zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang berhak. Untuk itu imam masjid atau amil diharapkan dapat mengikuti acuan dari Peraturan Baznas yang menjadi pedoman dalam pengelolaan zakat" ungkap Afdal, Kepala Kantor Kemenag Soppeng.
Menurut Afdal, optimalisasi potensi zakat melalui pengelolaan zakat yang baik dapat menyelesaikan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. "Zakat perintahnya wajib bagi umat muslim. Maka sistem pengelolaan harus jelas dan transparan saat pendistribusiannya, agar setiap individu yang menyetorkan zakatnya melalui Baznas dapat yakin bahwa zakatnya tersalurkan dengan tepat sasaran", lanjutnya.
Lebih jauh terkait pembinaan imam, Kepala Kemenag menyampaikan bahwa seorang imam berkewajiban memiliki kompetensi umum, memiliki pemahaman terhadap fiqih, serta mampu membaca Al Quran dengan tajwid yang benar. (afr)