Sungguminasa (Humas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa, Hj. Adliah turut serta di hari terakhir operasi yustisi mendampingi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di 5 mesjid, salah satunya Masjid Tua Katangka, Senin (08/02/2021). Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan operasi yustisi untuk penegakan Perda Nomor 2 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut Kakankemenag turut serta memasang batas jarak shaf untuk pelaksanaan ibadah sholat berjamaah. Adapun 5 mesjid yang dipantau yakni : Masjid Jami Al. Muhajirin, Masjid Tua Al-Hilal Katangka, Masjid Nur Yasin, Masjid Al Amanah, Masjid Agung Syekh Yusuf.Â
 "Tentunya operasi yustisi ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam keseharian ya," tutur mantan kepala Kemenag Takalar itu. Sesuai juga dengan Instruksi Menteri Agama Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).Â
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. "Kami harap KUA dan para penyuluh yang selalu terjun langsung berhadapan dengan masyarakat untuk membantu sosialisasikan program tersebut," harapnya.
Pada operasi yustisi ini, Pemkab Gowa membagi dalam empat tim. Yaitu, tim satu menyisir rumah makan /restoran, tim dua mengawasi pasar tradisional, tim ketiga jalan raya dan tepat umum lainnya, dan tim empat, rumah ibadah. Kementerian Agama sendiri diwakili 6 orang pada masing-masing tim. H. Jamaris, Kasi PD Pontren sebagai Koordinator pada tim empat beserta 5 staf Kemenag, H. Muh. Zakir, H. Ibrahim, Jafaruddin, Burhanuddin dan Syafaruddin Tutu yang dibagi pada 3 tim.Â
Apabila didapat pelanggaran maka langsung dilakukan Rapid Antigen, SWAB PCR, Denda Sosial ataupun Denda Administrasi. "Salah satu contohnya di mesjid Agung Syekh Yusuf terdapat 3 pelanggar, 2 orang langsung di rapid Antigen dan alhamdulillah hasilnya negatif, sedangkan 1 orang lainnya didenda sosial," tutup Hj. Adliah. Operasi ini dilakukan selama 5 hari sejak tanggal 5 Februari 2021. (OH)Â