Kakankemenag Gowa Tegaskan, Tidak Ada Izin dari KUA Untuk Pernikahan Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Barombong (Humas Gowa). Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui KUA Barombong melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Nikah di Masjid Syuhada Kecamatan Barombong, Kamis (12/8/2021).

Kakankemenag Gowa, Hj. Adliah ketika membuka acara Bimwin untuk Remaja Usia Nikah tersebut, dengan tegas mengingatkan, kepada para kepala KUA untuk tidak memberikan izin pelaksanaan pernikahan anak di usia dini.

"Selain mengurangi keharmonisan, umur yang belum matang akan berpengaruh pada pola pikir dalam menghadapi permasalahan keluarga," ungkap mantan Kakankemenag Takalar itu.


Kakankemenag juga menyampaikan bahwa PPKM level 3 di Gowa, diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, karena kasus COVID-19 di Kabupaten Gowa makin meningkat.

"Itulah mengapa dialihkan kegiatan ini di masjid, agar kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan menjaga jarak dan juga mendapatkan sirkulasi udara yang baik," tandasnya.


Kasi Bimas Islam, H. Sardy Yoelfa, menjelaskan, Bimwin angkatan ke 6 ini, diikuti oleh 45 remaja usia nikah yang berada di Kecamatan Barombong.

Sementara itu, H. Benny Susanto, kepala KUA Barombong berharap, dengan dilaksanakan Bimwin ini dapat menekan angka pernikahan dibawah umur berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019.


Kegiatan ini juga menghadirkan kepala Puskesmas Barombong, dr. Umar Ali yang berkesempatan untuk memberikan materi Kesehatan Keluarga. (and/OH) 


Daerah LAINNYA