KakanKemenag Jeneponto Hadir di KUA.Kecamatan  Turatea.

Jadilah ASN Yang Bekerja dengan penuh tanggunggjawab dan ikhlas menjalankan amanah

Paitana  ( Humas Jeneponto) TIM  yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Jeneponto didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang sekaligus plh. Ka. Subag TU Hj. Jasmini, Analisis kepegawaian Hj. Fahriah dan beberapa staf .

Mengawali pertemuan itu,  Kepala KUA kec. Turatea menyampaikan program KUA Kecamatan Turatea Ke  Kakanakemena Jeneponto H. Syaharuddin bahwa telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tugas dan fungsi KUA . Demikian pula sosialisasi tentang Moderasi beragama yang disampaikan oleh Penyuluh Fungsional Syaharuddin Salim,  pada dua desa yakni desa Bulu'loe dan desa Mangepong dan ini akan dilaksakan pada desa yang lain se-kec. Turatea.

KakanKemenag kab. Jeneponto H. Saharuddin dalam sambutannya menyampaikan pertama bahwa setiap ASN wajib hukumnya melaksanakan semua kebijakan pemerintah, kedua agar meningkatkan pelayanan prima.Ketiga Semua ASN  agar memperhatikan zakat infak dan sedekah nya.

Penyelenggara zakat dan wakaf Hj. Jasminih juga mengingatkan agar ASN sadar akan zakat dan wakaf. Diingatkan pula bahwa ASN sadar untuk mengeluarkan infaqnya sesuai dengan golongan masing-masing.

Ia Plh Kasubag TU Juga Menginformasi terkait pengrektrutan P3k  yang masih informasi lisan saat mengikuti pertemuan  “ Sistem Merit ASN”  yang merupakan sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai., , namun sangat diharapkan menunggu info  secara resmi atau secara tertulis terkait hal tersebut .ungkapnya

Analis kepegawaian Hj. Fahriah turut hadir karena hal tersebut “Pengrektrutan CP3K “ baru sebatas informasi lisan maka diharapkan tidak usah gegabah kita secara Bersama menunggu surat resmi , Insya Allah Pihak Kepegawaian akan menginfokan melalui media sosial ,

Lanjut Hj. Fahriah mengingatkan Kembali sehubungan Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Jam Kerja ASN ,sehubungan hal tersebut  diharapkan pula bahwa semua ASN  jangan mengabaikan keterlambatan tanpa menyertakan surat penryataan  karena ketidak hadiran yang tanpa disertai Alasan yang sah secara berturut-turut selama 10 hari akan diberhentikan dengan hormat tanpa atas permintaan sendiri ( APS) , olehnya itu seorang ASN PNS maupun P3k berkewajiban memenuhi jam kerja dalam seminggu 37,5 jam  ,harus hadir ditempat kerja dan berkinerja , sebagai wujud dari  disiplin pegawai.

Jika ada pegawai yang tidak mengindahkan akan kehadiran  maka akan mendapatkan hukuman disiplin seperti penudaan KGB, Kenaikan pangkat  sampai hukuman pemberhentian sebagai ASN.

Analis Kepegawaian juga mengingatkan bahwa setiap ada perubahan baik itu keluarga, Kepangkatan, jabatan dalam ASN serta mendapatkan perhargaan maupun sertifikat diklat ,organisasi kemasyarakatn , SKP wajib untuk menginfut ke dalam aplikasi SIMPEG 5 . Demikian  harapnya .

Kepala KUA Kecamatan Turatea Muhammadong mengungkapkan mari bekerja  dengan penuh tanggungjawab  dan tumbuhkan  keikhlasan dalam diri kita dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan ke kita sebagai ASN kemenag, kami mendukung segala program pemerintah dan itu merupakan harga mati untuk dilaksanakan  dengan sepenuh hati tuturnya .(Syaharuddin/HF)


Daerah LAINNYA