Kemenag Luwu Utara

Kakankemenag Luwu Utara Musnahkan BMN

Masamba ( Humas Lutra ) -- Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN (Barang Milik Negara) dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Dilakasanakan di halaman belakang Kantor Kemenag Luwu Utara, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, M. Rusydi Hasyim melakukan pemusnahan dan pembakaran BMN disaksikan oleh Kasi Bimas Islam Sudarmin, Kasi PHU Umar, Penyelenggara Bimas Kristen Yuliana Rindi Patempe, JFU Pengelola BMN Suharto dan para staf, Senin (21/8/2023).

“Barang ini sudah layak dimusnahkan karena sudah tidak terpakai lagi, nanti gudangnya mungkin akan dialihfungsikan, saya sudah jauh – jauh hari memberitahu Pengelola BMN agar segera memusnahkannya, dan baru terlaksana sekarang.” Ungkap Rusydi.

Proses penghapusan dimulai dengan adanya pengecekan akhir dan pencocokan antara jumlah barang dengan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan  dengan proses penghapusan dengan cara dibakar, setelah tahapan  pembakaran  BMN selesai dan tidak ada yang tercecer, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara penghapusan terhadap Barang Milik Negara.


Daerah LAINNYA