Maros (Humas Maros) - Pertanggal 30 September 2022 lalu, merupakan tahap akhir prafinalisasi pendataan tenaga non-ASN, tak terkecuali dalam lingkup Kemenag Kabupaten Maros.
Meskipun begitu masih terdapat beberapa kendala, terutama bagi tenaga non-ASN dalam melakukan penginputan data.
Seperti halnya pada, Senin (3/10/2022) siang. Sejumlah tenaga guru non-ASN (K2) dari berbagai yayasan di Kabupaten Maros mengaku pengabdiannya sebagai guru belum bisa terdata. Berdasarkan informasi, hal ini erat dengan status tempat pengabdian: bukan di instansi pemerintah (Negeri) tetapi di yayasan (swasta).
Salah seorang guru, Hasmawati, mengadu tentang nasib dirinya dan teman-temannya, yang sampai batas akhir pendataan per 30 September 2022 lalu, belum bisa terinput datanya. Padahal menurutnya, dirinya sudah mengajar sejak 2010 dan telah memiliki SK dari Kemendikbud dan dari Kemenag Maros sebagai dasar pengabdian di madrasahnya.
Terkait aspirasi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Abd Hafid M Talla, langsung menemui para guru K2 dan mengungkapkan akan menyampaikan langsung ke Kanwil Kemenag Sulsel terkait nasib para guru dari instansi swasta di Kabupaten Maros.
“Sabar, jangan menganggap bahwa negara menolak pengabdian kita. Jangan mendengar informasi yang bisa membuat hati dan pikiran kita menjadi gelisah”.
“Saya akan menyampaikan langsung aspirasi Bapak/Ibu ini ke Kanwil Kemenag Sulsel. Dengan tetap mengutamakan bahwa hak Bapak/Ibu tetap terpenuhi. Misal soal inpassing sertifikasi dan sebagainya. Kita akan selalu upayakan yang terbaik atas jasa dan pengabdian Bapak/Ibu”, terang Abd Hafid.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Kasubbag TU Muhammad Sunusi, yang menyampaikan bahwa rekap data tenaga non-ASN K2 dari instansi swasta dalam lingkup Kemenag Kabupaten Maros tetap ada. Menurutnya, sewaktu-waktu jika hal itu memungkinkan secara aturan didata, maka akan langsung diinput dan dikirim juga. (Ulya)