Maros (Humas Maros)-Demi terciptanya kerukunan antar umat beragama, Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus bergandengan tangan memberikan jaminan kenyamanan dan ketertiban.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Muhammad, saat rapat koordinasi Kemenag bersama FKUB Kabupaten Maros di Kantor Kemenag Maros.
Untuk itu, Kakankemenag Muhammad menyarankan kepada FKUB harus melibatkan para pemangku kepentingan dalam pembinaan kerukunan umat beragama di Maros.
“Kalau ada informasi yang didapat oleh FKUB agar dikoordinasikan dengan Kkankemenag Kalau untuk misal pendirian rumah ibadah bagi umat Islam, maka mohon diperhatikan peraturan, SKB dua menteri. Kemenag dan FKUB tidak bisa dipisahkan”, jelasnya Kamis (2/3/2023).
Terkait ini, Ketua FKUB Kabupaten Maros Abdul Mannan mengungkapkan terima kasih atas perhatian Kemenag Maros terhadap kepengurusan FKUB Maros.
“Peratama-tama, kami atas nama pengurus FKUB Kabupaten Maros mengucapkan terima kasih atas undangan koordinasi ini. Ini adalah sebuah perhatian dari Kantor Kemenag Kabupaten Maros untuk selalu menganggap FKUB sebagai mitra kerja dalam pembinaan kerukunan umat beragama di Maros”.
Rapat koordinasi Kemenag dan FKUB Maros kemudian dilanjutkan dengan dialog.
A. Mahmuddin, pengurus FKUB Maros mengamini tentang pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai kelompok dan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan problem keumatan.
“Dalam melakukan penanganan masalah di masyarakat semoga kita bisa bersinergi. Semoga Kakankemenag Maros berkenan melakukan syafari ke tokoh-tokoh masyarakat dan Ketua FKUB. Pengurus insya Allah bersedia mendampingi”.
Terkait administrasi rumah ibadah, Abdul Rasyid selaku Pengurus FKUB Maros menyampaikan bahwa untuk pengukuran arah kiblat, ada aturan baru. “Aturan yang baru, pengukuran arah kiblat, harus dimulai dari rekomendasi FKUB baru Kemenag bisa melakukan verifikasi”.
Selanjutnya, Muhammad Yahya, yang juga merupakan Pengurus FKUB Maros menyoroti terkait pesepsi publik terhadap FKUB. “Persepsi masyarakat pada umumnya, FKUB ibarat pemadam kebakaran, nanti ada masalah baru di ingat. Padahal FKUB sebenarnya bertugas melakukan pencegahan dini. FKUB dapat membentuk koordinator pada tingkat kecamatan untuk penguatan keorganisasian”, jelasnya. (Jusman/Ulya)