Maros (Humas Maros)-Sebagai rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022, Panitia Pelaksana HSN, melalui PMII Cabang Kabupaten Maros menggelar Seminar Nasional ‘Urgensi Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Maros’, Rabu (19/10/2022).
Acara yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Soreang ini dihadiri oleh anggota DPR RI Muh. Aras, Pengurus RMI PBNU KH. Hilmi Assidiqi Al Aroky, dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari serta Kapala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Maros Abd Hafid M Talla. Kesemuanya sebagai narasumber seminar. Sedangkan moderator, tokoh muda NU Maros, Abrar Rahman.
Kesempatan pertama, Pengurus RMI PBNU KH. Hilmi, menyampaikan rasa terima kasih atas komitmen masyarakat Maros untuk membuat Perda Pondok Pesantren demi kemaslahatan bersama. “Berbagai pihak hendaknya mensupport dan mendorong Perda Pondok Pesantren sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren”.
Hal senada disampaikan anggota DPR RI Muh Aras yang menyampaikan bahwa pembuatan UU Pesantren di DPR RI membutuhkan waktu kurang lebih 7 tahun. “Kita bersyukur karena pesantren sudah memiliki payung hukum tersendiri. Tugas kita memberi makna dari diberlakukannya UU ini. Saya harap di tingkat provinsi dan kabupaten, UU Pesantren ini dapat dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga bisa dilaksanakan secara utuh”.
“Ini (UU Pesantren) bentuk tanggung jawab pemerintah membina lembaga pendidikan keagamaan agar sederajat dengan lembaga pendidikan yang lain. Agar, pesantren tidak dipandang sebelah mata. Dan, tidak boleh ada pesantren yang dibiarkan begitu saja”.
Terkait inisiatif pembuatan Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Maros, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, di hadapan forum seminar nasional menyampaikan komitmen eksekutif dalam mendukung penyusunan Perda.
“Kami di eksekutif menerima segala masukan. Termasuk pengusulan pembuatan Perda Pondok Pesantren. Tapi usul ini harus diikuti, awasi dan dikawal. Draf Perda harus cepat selesai. Supaya bisa diusul segera”, tegas Suhartina.
“Untuk Perda Pondok Pesantren, saya siap mengawal dan menemani. Dan untuk melakukan hal-hal baik yang lain. Semoga bisa kita kawal dan masukkan ke DPRD tahun depan”.
Sementara itu, Kakankemenag Abd Hafid, sangat mendukung inisiatif pembuatan Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Maros. Hal ini didasarkan atas komitmen tinggi Pemda Maros dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan jumlah pesantren di Kabupaten Maros yang terbanyak di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Maros ada 27 lembaga. Dan masih ada 2 lagi usul di meja saya untuk diterbitkan izin operasionalnya, tinggal proses verifikasi berkas dan monitoring lapangan”.
“Terkait kualitas keluaran pesantren, saya kira tidak usah diragukan, karena tokoh bangsa kita banyak dari kalangan pesantren. Hal ini tentu karena sistem pendidikan di pesantren yang lengkap: pengetahuan agama dan umum diajarkan, juga tentang akhlak dan sebagainya”.
Lebih lanjut, Kakankemenag Abd Hafid, menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan seperti halnya pesantren harus memiliki komitmen kebangsaan yang tegas. “Apabila ada komunitas atau kelompok yang tidak mau berkomunikasi dengan pemerintah dan tidak menerima simbol negara, maka harus ditertibkan. Karena kehadiran pemerintah sejatinya untuk melakukan pembinaan-pembinaan”, tutupnya. (Ulya)