Hoaks Dana Haji

Kakankemenag Maros Tegaskan Narasi Dana Haji untuk IKN, ‘Hoaks dan Menyesatkan'

Kakankemenag Maros memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait pemanfaatan dana haji

Maros (Humas Maros)-Akhir-akhir ini, tersebar narasi dengan sumber informasi tidak jelas di Media sosial : masyarakat diminta ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

“Itu informasi sama sekali tidak benar. Hoaks, itu informasi menyesatkan”, tegas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Abd. Hafid M. Talla di hadapan Wakil Bupati Maros saat rapat persiapan pemberangkatan jamaah haji, Rabu (11/5/2022).

Selain Wakil Bupati Suhartina Bohari, hadir saat rapat : Kasubbag TU Kemenag Maros, Kepala Seksi PHU, Kabag. Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Polres Maros, Ketua Baznas Maros, Ketua IPHI Maros serta Kepala KUA se-Kabupaten Maros.

“Dana haji itu dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan oleh Kemenag. Ini amanat dari Undang-undang (UU). Kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014”.

“Amanat UU, Kemenag tidak berhak intervensi dana haji. Untuk pemanfaatan terkait proses pemberangkatan dan pemulangan, itu juga harus seizin DPR. Jangankan menggunakan, mengintervensi saja tidak dibolehkan oleh UU. Ini jelas”.

Untuk besaran biaya dana haji, Kakankemenag Abd. Hafid menjelaskan gambaran rinciannya. “Sebenarnya, hitungan biaya haji 81 juta kalau kita berangkat perorang. Sementara biaya resmi dari pemerintah, bagi masyarakat Maros 41 juta. Nah separuh dari biaya total itu disubsidi pemerintah melalui dana sukuk Negara”, terang Kakankemenag Abd. Hafid di ruang rapat Wakil Bupati Maros.

Terkait beredarnya berbagai informasi tentang haji, Kakankemenag Abd. Hafid meminta kepada jajaran, Kepala KUA se-Kabupaten Maros untuk bisa memberikan informasi yang valid dan menjernihkan informasi di level masyarakat. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA