Kakankemenag Sinjai Hadiri Rakoor Pelayanan Penerbitan Paspor CJH tahun 1440 H/2019 M

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas Sinjai) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla M.Ap beserta Syamsu Alam S.Ag,MH Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai menghadiri rapat Koordinasi Pelayanan Penerbitan Pasport Calon Jemaah Haji tahun 1440 H./2019 M yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Makassar di Hotel Claro, rabu (6/2/2019

Rakor tersebut juga dihadiri oleh beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang ada di kota Makassar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Drs. Imam Suyudi, Bc.Ip, SH, MH membuka Rakor yang juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd, dan 11 Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kasi PHU Kab/Kota Se Sulawesi Selatan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Menurut Kakankemenag Sinjai beberapa Hal yang  disampaikan  Kakanwil Imigrasi Prov. Sulsel Drs. Imam Suyudi, MH  sambutan nya saat pembukaan rakoor tersebut ,diantaranya meminta sinergitas program penerbitan Paspor bagi CJH. Menyamakan persepsi tentang penerbitan Pasport serta Menyamakan data awal CJH yang akan mengurus pasport

 Selain itu Pihak imigrasi merencanakan akan melakukan proses pelayan pasport secara mobil  disetiap Kab/kota, hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan calon jemaah haji dalam melengkapi dokumen perjalan ibadah hajinya.Imbuhnya

 Suksesnya pelaksanaan Haji tahun ini terganti dari tertibnya administrasi yang kita laksanakan" sehingga Dia mengharapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keimigrasian untuk memaksimalkan kerja sehingga jamaah tidak lagi menunggu lama dalam keimigrasian

Setelah coffee break selama 30 menit untuk memulai Rakor dengan dua narasumber. Kabid Lalu lintas izin tinggal keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM, Rivandi Rivai menjadi Narasumber pertama dan yang kedua adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar H. Pallawarukka, SH., MH juga menjadi Narasumber.

Setelah mengikuti Rangkaian Rakoot tersebut secara seksama H.Abd Hafid Kakankemenag  Sinjai beberkan bahwa Inti dalam penerbitan pasport CJH harus betul betul memperhatikan dalam kelengkapan persyaratan dalam pembuatan  passport diantaranya Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Kartu Keluarga( KK) dan Akta Kelahiran  Ijazah/Buku Nikah,Nomor Porsi dan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota

Kami harapkan Khusus nya CHJ Kab.Sinjai  tiga hal sangat perlu diperhatikan dan  diperbaiki agar mempermuda jamaah  dalam pengurusan passport karena Perbedaan data akan menjadi masalah dalam pembuatan passport,

Terkait dengan Kab/Kota yang terlayani dalam Mobile Unit dimana berkas yang keseluruhan dibawa ke Kantor Imigrasi kelas 1 Makassar paling lambat 7 Hari sebelum jadwal Pengurusan Paspor Calon Jamaah Haji,Pakaian dan Penutup Kepala bagi wanita jangan menggunakan warna putih atau mendekati warna tersebut,penyerahan berkas permohonan dan pemgambilan paspor yang telah selsai dibuatkan Berita Acara.Kata H.Abd Hafid. (Fay/arf)


Daerah LAINNYA