KakanKemenag Soppeng : Ketua Pokjaluh Harus Komunikatif

Soppeng (Humas Soppeng) - Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng menggelar Musyawarah Kerja dalam rangka pemilihan ketua dan pengurus POKJALUH periode 2023 - 2024 di Maccahaya Waterboom Soppeng, Senin (19/12/22).

Musyawarah kerja ini diikuti 79 peserta yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS. Turut dihadiri pula oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dan Kepala Seksi Bimas Islam.

Sebelum pemilihan, Kepala Kantor Kemenag Afdal, S.Ag.,MM menyampaikan tiga fungsi penyuluh Agama antara lain Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif.

"Sebagai fungsi informasi dan edukatif, Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’i yang berkewajiban mendakwakan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi" ucap Kakan Kemenag.

Penyuluh Agama Islam berkewajiban memberikan pemahaman, penerangan, dan pengarahan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan maupun kemasyarakatan agar masyarakat mengerti mengenai ajaran agama Islam untuk kemudian didorong agar ajaran agama tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penyebaran informasi, komunikasi, edukasi, dan motivasi baik secara lisan maupun tulisan sangat penting sebagai bentuk penyuluhan kepada masyarakat sehingga muncul pengetahuan dan pemahaman yang kuat mengenai agama Islam, termasuk dorongan agar masyarakat memiliki kemauan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan bidang keagamaan.

Kemudian fungsi kedua menurut Kakan Kemenag adalah advokatif, yaitu melakukan kegiatan pembelaan, pendampingan masyarakat dari segala bentuk kegiatan yang akan merusak iman dan aturan/tatanan agama, dalam hal ini, seorang penyuluh harus bersifat responsif sebagai penangkal isu-isu miring, tanggap dengan keadaan dan tindakan provokatif yang meresahkan masyarakat dan dapat merusak tatanan dan memecah belah umat Islam. Disinilah penyuluh menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan umat Islam.

Selanjutnya, fungsi konsultatif Penyuluh Agama Islam adalah memberikan solusi atas masalah yang dihadapi umat, terutama memberikan bimbingan dan konseling atas persoalan hidup yang dialami oleh masyarakat.

Seorang Penyuluh Agama Islam harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, menguasai materi dan pemahaman keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai, serta menguasai situasi masyarakat di lapangan agar dapat menjalankan ketiga fungsinya tersebut dengan baik. Berdasarkan ketiga fungsi inilah dirinci tugas-tugas pokok Penyuluh Agama Islam.

Pengembangan kompetensi diri sangat penting bagi kemajuan Penyuluh Agama Islam.

“Pengalaman, termasuk berupa kegagalan dan kesalahan dapat dijadikan motivasi untuk membangun kompetensi yang lebih baik. Disiplin berlatih dengan banyak terjun ke lapangan dapat mengembangkan kompetensi. Oleh karena itu, Penyuluh Agama Islam harus keluar dari zona nyaman dengan terus berkreasi dan berinovasi" ujar Kakan Kemenag.

Mengkahiri arahannya, Kepala Kantor Kemenag berpesan Kepada siapapun penyuluh yang terpilih nantinya agar dapat mengimplementasikan ketiga fungsi tersebut. Tak kalah pentingnya juga Ketua Pokjaluh harus Komunikatif.

"Kita juga berharap soerang Ketua Kelompok Kerja adalah yang mampu berkomunikasi dengan baik secara internal maupun eksternal" ujarnya. (afr)


Daerah LAINNYA