Kakanwil Kemenag Sulsel Sebut Penghulu Harus Bisa Kurangi Kasus Cerai dan Nikah Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tinggimoncong (Humas Gowa). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Khaeroni mengatakan, Penghulu memiliki posisi yang sentral dalam kehidupan masyarakat.

"Tugas penghulu bukan hanya menikahkan. Tapi memiliki tugas penting untuk dapat memberikan pemahaman tentang keluarga SAMARA, mengurangi tingkat perceraian dan nikah usia dini," ujarnya.

Tugas utama para penghulu itu disampaikan Kakanwil saat menghadiri kegiatan Orientasi Pembinaan Penghulu di puncak sejuk Malino. Jum'at (26/03/2021)


Dikatakannya, tugas penghulu memberikan pemahaman sebelum para calon pengantin melepas masa bujangnya, untuk mengarungi bahtera rumah tangga sangat penting.


"Penghulu harus memberikan bimbingan Pranikah. Sering-seringlah mengikutkan para siswa dan usia remaja untuk mengikuti bimbingan Pranikah. Itu supaya mereka menghindari menikah usia dini," tegasnya.


Kakanwil menghimbau kepada seluruh penghulu kabupaten Gowa agar menghindari kasus hukum bahkan menikahkan anak usia dini sesuai undang-undang usia menikah adalah 19 tahun. 


"Hindari kasus, terutama kasus menikahkan anak di bawa umur. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang harus menikah itu diatas 19 tahun," tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kakankemenag Gowa, Hj. Adliah, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sardy Yoelfa, dan ketua APRI Gowa, H. Muhammad Akbar. (OH)


Daerah LAINNYA