Sawitto,
( Humas Pinrang) – Jadi pemimpin harus siap, jangan pernah mengatakan kata
tidak apapun pemimpin itu, menyelesaikan suatu pekerjaan itu tidak mesti sendiri,
harus kerjasama. Kunci keberhasilan/sukses adalah kompetensi, penguasaan
informasi dan kerjasama, sebagai Kepala Madrasah harus punya mimpi yang indah,
sekecil apapun hasil dari diklat harus di implementasikan.
Hal
tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sulsel, KH. Khaeroni saat menutup
pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Swasta se
Kab. Pinrang, Program Madrasah Education Quality Reform  bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama
Pinrang, Selasa, 28/09/2021.
Hadir
pula Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar, Juhrah, Kakan Kemenag
Pinrang, H. Irfan Daming, Kasubbag Tata Usaha BDK, Sukmah serta panitia dari
BDK Makassar dan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbag
dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Â
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
BDK Makassar, Sukmah melaporkan pelaksanaan
kegiatan selama 8 hari dari tanggal 21 – 28 September 2021 telah melaksanakan
evaluasi terhadap 40 peserta ASN dan Non ASN Kepala Madrasah Swasta lingkungan
Kantor Kemenag Pinrang yang telah mendapatkan penugasan dari pimpinan serta
memenuhi persyaratan adminitrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, evaluasi
terdiri 3 rana yaitu Pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan oleh
widyaswara/Narasumber serta evaluasi sikap prilaku yang dilakukan oleh panitia
penyelenggara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian sikap,prilaku, pengetahuan dan keterampilan, peserta yang mendapatkan prestasi pada pelatihasn ini adalah peringkat I Muhammad Maming dari MTs DDI Attahiriyah Paladang, peringkat II H. M. Anas dari MTs. DDI Ujung serta peringkat III Dzulkarnain dari MTs. Muhammadiyah Punnia.
Sementara
itu Kepala BDK Makassar, Juhrah, Kegiatan ini bagian kerjasama Kementerian
Agama dengan Word Bank dilaksanakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Pusdiklat Tenaga Teknis
Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbag dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.
 “Penguatan kompertensi Kepala Madrasah
merupakan salah satu persyaratan untuk akreditasiâ€.