Kakanwil Kemenag Sulsel Tutup Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Swasta Se Kab.Pinrang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sawitto, ( Humas Pinrang) – Jadi pemimpin harus siap, jangan pernah mengatakan kata tidak apapun pemimpin itu, menyelesaikan suatu pekerjaan itu tidak mesti sendiri, harus kerjasama. Kunci keberhasilan/sukses adalah kompetensi, penguasaan informasi dan kerjasama, sebagai Kepala Madrasah harus punya mimpi yang indah, sekecil apapun hasil dari diklat harus di implementasikan.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sulsel, KH. Khaeroni saat menutup pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Swasta se Kab. Pinrang, Program Madrasah Education Quality Reform  bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Pinrang, Selasa, 28/09/2021.

Hadir pula Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar, Juhrah, Kakan Kemenag Pinrang, H. Irfan Daming, Kasubbag Tata Usaha BDK, Sukmah serta panitia dari BDK Makassar dan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbag dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia,  

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BDK Makassar, Sukmah melaporkan pelaksanaan kegiatan selama 8 hari dari tanggal 21 – 28 September 2021 telah melaksanakan evaluasi terhadap 40 peserta ASN dan Non ASN Kepala Madrasah Swasta lingkungan Kantor Kemenag Pinrang yang telah mendapatkan penugasan dari pimpinan serta memenuhi persyaratan adminitrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, evaluasi terdiri 3 rana yaitu Pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan oleh widyaswara/Narasumber serta evaluasi sikap prilaku yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian sikap,prilaku, pengetahuan dan keterampilan, peserta yang mendapatkan prestasi pada pelatihasn ini adalah peringkat I Muhammad Maming dari MTs DDI Attahiriyah Paladang, peringkat II H. M. Anas dari MTs. DDI Ujung serta peringkat III Dzulkarnain dari MTs. Muhammadiyah Punnia.

Sementara itu Kepala BDK Makassar, Juhrah, Kegiatan ini bagian kerjasama Kementerian Agama dengan Word Bank dilaksanakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbag dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.  “Penguatan kompertensi Kepala Madrasah merupakan salah satu persyaratan untuk akreditasi”.


Daerah LAINNYA