Kamabigus Gerakan Pramuka MAN 2 Soppeng Lantik 11 Penegak Laksana

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Batu Batu (Inmas Soppeng) - Gugus depan Gerakan Pramuka MAN 2 Soppeng kembali mengantarkan kader-kader pramuka terbaiknya mencapai tingkat Kecakapan Umum Penegak Laksana. Mereka di daulat menjadi penegak laksana setelah menjalani serangkaian seleksi kecakapan yang diadakan oleh gugus depan 06.633/06.634 Waipancana/Laparuwisi Pangkalan MAN 2 SOPPENG. 

Dalam proses ini terpilih sebelas nama yang dilantik oleh Kepala Madrasah sebagai Penegak Laksana MAN 2 Soppeng Masa Bhakti 2019/2020. 

Penegak Laksana yang dilantik diantaranya Ahmad Faisal Wajdi (XI Mia 2), Supratman (XI Mia 2), Suherman (XI Mia 1), A. Muh. hendra (XI Mia 1) dan Muh. Akmal (XI Mia 1), Andi Puteri Kumala Dewi (XI Mia 2), Marwah (XI Mia 2), Asri Wahyuni (XI Mia 1), Kaisan Nabila (XI Mia 1), Nurul Mayasari (XI Mia 1), Siti Nurul Ikhsani (XI Mia 1).

Hari ini, Jumat (3/5/19) menjadi sangat spesial, mengingat setelah beberapa dekade baru kali ini siswa MAN 2 Soppeng kembali dilantik sebagai Penegak Laksana. Terlebih dengan jumlah 11 Penegak Laksana yang dilantik menjadi kebanggan tersendiri.

“Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 198 Tahun 2011 tentang petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk mencapai Penegak Laksana, maka penegak Bantara harus memenuhi 2/3 dari SKU Laksana dan 1/3 SKU melakukan dan memanajemen perkemahan selama 1 pekan berturut-turut, dan mereka telah memantik prestasi dengan mengikuti KELOPAK UNM Tahun 2018 dan FTC Parepare Tahun 2019" ujar Kepala MAN 2 Soppeng, Hj. Hadzirah.

Pelantikan Penegak Laksana ini berlangsung di lapangan Upacara MAN 2 Soppeng, Jumat (3/5/19). Kepala Madrasah, Hj. Hadzirah selaku Kepala Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) Gerakan Pramuka MAN 2 Soppeng bertindak sebagai pembina Apel sekaligus Melantik secara resmi.

Sebelum melantik, Kamabigus menyampaikan pesan kepada 11 Penegak Laksana supaya mampu mengemban amanah dengan baik seperti tunas kelapa.

“siswa penegak harus memahami Kepres RI Nomor 238 tahun 1961 yang merupakan landasan hukum bagi Gerakan Pramuka, membaca dan memahami isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka," pungkas Hadzirah. 

Usai menyematkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Laksana, Kamabigus menyampaikan harapannya agar Penegak belajar dengan lebih tekun dan bersikap rendah hati pada guru agar ilmu yang dipeoleh dapat bermanfaat dan berberkah. (afr)


Daerah LAINNYA