Kamad MTsN 5 Bulukumba Ikut Refreshment Yang digelar Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulsel

Foto Kepala MTsN 5 Bulukumba Sedang Mengikuti Kegiatan Refreshment Yang digelar Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Selatan

Bulukumba, (Humas Bulukumba) -- Berdasarkan Surat Kepala kantor Perbendaharaan Negara Kabupaten Bantaeng Nomor S-239 KPN.2505/2022 tentang penyelenggaraan penyegaran (Refreshment) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Tahap I tahun 2022, Kepala MTsN 5 Bulukumba turut serta pada kegiatan tersebut. Selasa, 21)6/2022

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penyegaran (refreshment) bagi PPSPM.

Kamad MTsN 5 Bulukumba mengikuti kegiatan Refreshment diruang Kepala Kantor Kemenag Bulukumba yang rencananya dilaksanakan mulai pukul 08.15 - 15.00 WITA, diselenggarakan secara daring melalui media zoom.

"Saya mengikuti kegiatan Refreshment ini diruang Kakankemenag  Bulukumba  melalui media Zoom"  ujar Kamad

Ismail, S.Ag.,M.Pd.I (Kamad MTsN 5 Bulukumba) mengatakan bahwa, Amran dari KPPN Makassar memberikan  sambutan, menegaskan bahwa penyelenggaraan refreshment ini bukan hanya semata-mata bertujuan mendapat sertifikat tetapi jauh daripada itu adalah meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran di satuan kerja, dengan ditandai menurunnya jumlah kesalahan SPM, semakin rendahnya SP2D yang diretur, semakin sedikit data kontrak yang terlambat disampaikan ke KPPN, singkatnya nilai IKPA satuan kerja semakin meningkat.

"Sejumlah narasumber dari KPPN Makassar dilibatkan pada kegiatan kali ini. Selain Amran ada juga Wahyu  sebagai Pejabat Fungsional KPPN Kota Makassar yang membawakan materi terkait ‘Pengujian dan Perintah Pembayaran’, Terangnya

Dirinya menambahkan bahwa Saat ini implementasi jabatan fungsional untuk PPK dan PPSPM berada dalam Masa Peralihan, yakni 6 (enam) tahun sejak PMK 211/PMK.05/2019 ditetapkan, yang artinya mulai tahun 2025 Seluruh PPK dan PPSPM wajib dijabat oleh pejabat fungsional Pranata Keuangan (PK) APBN maupun Analis.

Kegiatan penyegaran (refreshment) akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan mengingat Pejabat Perbendaharaan memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berkualitas. (Idr)


Daerah LAINNYA