Enrekang (Humas Enrekang) Personil Polres Enrekang berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang. Personil Polres Enrekang diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, H. Irman diruang kerja terbuka 24/03/21.
Adapun tujuan kami datang ke Kementerian Agama untuk melakukan silaturrahim karena Polres Enrekang dan Kementerian Agama merupakan lembaga pemerintah yang bekerja untuk menjaga, membangun dan membina masyarakat ucap Kanit Sosbud Polres Enrekang.
Selain hal tersebut Kanit Sosbud Polres Enrekang, A. Makkulau meminta tanggapan H. Irman dengan adanya Maklumat Tentang Covid-19 khususnya menyangkut pesta pernikahan. Kami di Kementerian Agama mendukung maklumat tersebut, karena ini demi kebaikan kita bersama.
Berbicara tentang acara pernikahan dalam masa Pandemi Covid-19, Kementerian Agama sudah mengaturnya
melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,â€. Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. (bob)