Tarowang, ( Inmas Jeneponto) - Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kab.Jeneponto melakukan negosiasi dan memberi pemahaman dengan pihak keluarga Erwin Bin Basri tanggal lahir 07 Maret 2001 dengan tujuan pencegahan pernikahan dini
Kepala KUA Kec. Tarowang saat dikonfirmasi via telp , berkata bahwa orang tuanya datang menghadap tanggal (04/05/2018) dan membwa berkasnya , dan hasil pemeriksaan sementara secara administrasi calon pengantin an. Erwin Bin Basri belum memenuhi syarat umur untuk menikah.
Lebih lanjut di katakan bahwa menurut kabar calon pengantin perempuan Reski Suci Ramadani di Sinjai Utara di tolak . juga ada kabar pindah lokasi pernikahan bahkan dikabar juga terjadi pernikahan pada tanggal 07/05 , dengan sigap Kepala KUA Kec.Tarowang mengkonfirmasi kepada tokoh masyarakat Tino H.Syaharuddin saat mendengar untuk mengecek kabar tersebut , dan secara spontan Abdul salam Kepala KUA menyurat kepada pihak terkait ( Kepala Desa Tino, Imam Dusun se Desa Tino dan Erwin Bin Basri ) .Nomor : B-146/KUA.21.07.10/PW.01/05/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Pencegahan Pernikahan /Perkawinan.jelas abdul Salam.
Informasi ini diperoleh berdasarkan surat Kepala KUA Kec. Tarowang Drs. Abdul Salam ke Kemenag. Kab.Jeneponto, oleh karena itu Kepala Kantor H.Irfan Daming menginstruksikan kepada Kasi Bimas agar menindaklanjuti dan melakukan negosiasi ke orang tua calon pengantin tersebut .
Selasa, 08 Mei 2018 Kepala Seksi Bimas Islam H. Khaeruddin bersama Kepala KUA Kec. Tarowang Penyelenggara syariah M.Zahir R dan tokoh masyarakat dan Imam Dusun Kanang mendatangi rumah Erwin Bin Basri di Kanang-Kanang Desa Tino dengan tujuan memberi pemahaman agar tidak menikahkan anaknya karena belum memenuhi persyaratan dari segi usia berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 .
Berbagai argumen dan negosiasi yang di lakukan oleh pihak Kemenag. bekerjasama dengan pihak pemerintah setempat akhirnya BASRI (orang tua Erwin) dapat memahami dan memutuskan tidak akan melakukan pernikahan atau ijab Kabul antara laki-laki bernama Erwin Bin Basri dan seorang perempuan Reski Suci Ramadhani yang beralamat di Balang Nipa Kab.Sinjai pada hari yang telah disepakati atau sesuai undangan yang beredar namun pesta tetap berjalan dengan alasan undangan sudah beredar dan tetep ke sinjai tanpa membawa calon pengantin laki-laki dan tanpa ada pernikahan .(Fhr/arf).