Kankemenag Berhasil Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Jeneponto

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tarowang, ( Inmas Jeneponto) - Kepala Kantor  Kementerian Agama melalui  Kepala Seksi Bimas Islam Kab.Jeneponto melakukan negosiasi dan memberi pemahaman  dengan pihak keluarga Erwin Bin Basri  tanggal lahir 07 Maret 2001 dengan tujuan pencegahan pernikahan dini 

Kepala KUA Kec. Tarowang saat dikonfirmasi via  telp , berkata bahwa orang tuanya  datang menghadap tanggal (04/05/2018)  dan membwa berkasnya , dan hasil pemeriksaan sementara secara administrasi calon pengantin an. Erwin Bin Basri belum memenuhi syarat umur untuk menikah.

Lebih lanjut di katakan bahwa  menurut kabar calon pengantin perempuan Reski Suci Ramadani  di Sinjai Utara di tolak .  juga ada kabar pindah lokasi pernikahan bahkan dikabar juga terjadi pernikahan pada tanggal 07/05 , dengan sigap Kepala KUA Kec.Tarowang  mengkonfirmasi kepada tokoh masyarakat  Tino H.Syaharuddin saat mendengar untuk mengecek kabar tersebut ,  dan secara spontan Abdul salam Kepala KUA  menyurat kepada pihak terkait ( Kepala Desa Tino, Imam Dusun se Desa Tino dan Erwin Bin Basri )  .Nomor : B-146/KUA.21.07.10/PW.01/05/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Pencegahan Pernikahan /Perkawinan.jelas abdul Salam.

Informasi ini diperoleh berdasarkan  surat  Kepala KUA Kec. Tarowang Drs. Abdul Salam  ke Kemenag. Kab.Jeneponto, oleh karena itu Kepala Kantor H.Irfan Daming menginstruksikan kepada Kasi Bimas agar menindaklanjuti dan melakukan negosiasi ke orang tua calon pengantin tersebut .

Selasa, 08 Mei 2018 Kepala Seksi Bimas Islam H. Khaeruddin  bersama Kepala KUA Kec. Tarowang Penyelenggara syariah M.Zahir R dan tokoh masyarakat dan Imam Dusun Kanang  mendatangi rumah  Erwin Bin Basri  di Kanang-Kanang Desa Tino dengan tujuan memberi pemahaman  agar tidak menikahkan anaknya karena belum memenuhi persyaratan dari segi usia berdasarkan Undang-Undang Perkawinan  No. 1 tahun 1974 .

Berbagai argumen dan negosiasi  yang di lakukan oleh pihak Kemenag. bekerjasama dengan pihak pemerintah setempat  akhirnya  BASRI (orang tua  Erwin)  dapat memahami dan memutuskan tidak akan melakukan  pernikahan atau ijab Kabul antara laki-laki bernama Erwin Bin Basri dan seorang perempuan Reski Suci Ramadhani yang beralamat  di  Balang Nipa Kab.Sinjai pada hari yang telah disepakati atau sesuai undangan  yang beredar  namun pesta tetap berjalan dengan alasan undangan  sudah beredar dan  tetep ke sinjai  tanpa membawa calon pengantin laki-laki dan tanpa ada pernikahan .(Fhr/arf).


Daerah LAINNYA