Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan Tax Goes to School MTs Ponpes DDI Mattoanging Bantaeng

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan Tax Goes to School MTs Ponpes DDI Mattoanging Bantaeng

Bantaeng (Humas Bantaeng). MTs Ponpes DDI Mattoanging merupakan Madrasah tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.


Salah satunya dengan adanya kegiatan Tax Goes To School yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.

Tax Goes to School dilaksanakan pada Kamis (02/06/22) dan merupakan kegiatan tahunan dari KPP Pratama Bantaeng yang dilaksanakan di Laboratorium Madrasah Aliyah Bantaeng.

Kali ini Kegiatan Tax Goes to School menggusung tema menarik yaitu “Generasi Muda  Sadar Pajak Wujud Bela Negara” sehingga yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini adalah siswa MTs Ponpes DDI Mattoanging Bantaeng.


Berdasarkan tema yang di rancang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggambarkan bahwa tujuan dilaksanakannnya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada generasi muda bahwa betapa pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Negara Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala MTs DDI Mattoanging (H. Sirajuddin), pimpinan pondok (H. Abd. Haris Nurdin,), serta tenaga pendidik.

Dalam pembukaan kegiatan ini H. Abd. Haris Nurdin, selaku pimpinan pondok DDI Mattoanging bantaeng memberikan sambutan, Selain itu Turut dihadiri pula Direktur KPP Pratama Bantaeng sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Selain itu Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah siswa kelas VII dan VIII MTs DDI Mattoanging Bantaeng.

Dalam sesi tanya jawab, siswa aktif dalam mengajukan pertanyaan diantara nya siswa kelas VIII atas nama Suhail As-sidiq "Mengapa pajak sifatnya memaksa?" dan dijawab langsung oleh narasumber KPP Pratama Bantaeng bahwa pajak bersifat wajib bagi warga indonesia yang sudah berpenghasilan.

Harapannya siswa dapat memahami manfaat pajak sebagai salah satu upaya dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan mengambil peran untuk membangun negeri bersama pajak sebagai wujud bela negara. (Ervina)


Daerah LAINNYA