Kasi Bimas Islam Bersama Staf Acak Acak Berkas KUA Kec. Sinjai Timur

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Timur, (Inmas Sinjai) - Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kab.Sinjai Melalui Seksi Bimas Islam melakukan Pemeriksaan Administrasi Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sinjai Timur. Selasa (10/04).

Pemeriksaan NTCR yang dilakukan di salah satu ruang kerja KUA Sinjai timur tersebut meliputi pemeriksaan Buku Stok Khusus (BS.1), dan (BS.2) yakni sisa buku nikah, jumlah penerimaan, jumlah yang digunakan, sisa, terdapat selisih serta penjelasan selisih. Pengisian Buku Adm NTCR Model NB, Model N, Model T, Model C, dan Model R. Rekapan Perlengkapan/Peralatan Kantor.

Dijelaskan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai H.Syamsul Bakhri pemeriksaan dan perekapan administrasi NTCR tersebut dilakukan dengan tujuan agar Seksi Bimas Islam dapat mengetahui secara pasti dan akurat data serta peristiwa NTCR yang telah terjadi di KUA, untuk selanjutnya dapat dijadikan laporan ke Kanwil agar dapat dilakukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan laporan yang diberikan.

“Upaya pencatatan NTCR harus dilakukan secara teliti dan akurat karena akan menjadi laporan Bimas Islam ke Kanwil untuk pengambilan langkah kebijakan selanjutnya,” terang Sapaan Kasi Bimas Islam 

Di kesempatan yang sama,Kepala KUA Sinjai Timur Bahtiar KUA mengatakan akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi sesuai dengan keperluan yang diminta. “Kami akan memberikan data serta bahan info lainnya yang ada di KUA sesuai dengan yang diminta,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Bimas Islam Kankemenag Sinjai, Pencatatan NTCR di KUA terus dibenahi agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun tempat menyimpan berkasnya, sehingga pihak manapun yang memerlukan dapat dengan mudah diberikan. “Pencatatan NTCR terus kami tingkatkan baik ketelitian penulisan hingga tempat penyimpanan filenya, agar dapat memudahkan untuk disajikan bagi pihak yang memerlukan,” jelasnya.

Pemeriksaan Administrasi Pencatatan NTCR selanjutnya akan dilakukan di KUA Kec.Sinjai Utara,Tellulimpoe,Pulau Sembilan,Sinjai Barat,Sinjai Borong,Sinjai Selatan,Sinjai Tengah,Bulupoddo dengan agenda yang sama (Fay/MF)


Daerah LAINNYA