Barombong, (Humas) - Kepala seksi Bimas Islam, H. Sardy Yoelfa menjadi salah satu narasumber pada kegiatan workshop Sosialisasi dan advokasi Menkanisme Pencegahan Perkawinan Anak di Gowa, Senin (19/10) di aula Kantor Kecamatan Barombong.
Kegiatan hasil kerjasama dengan LBH APIK MAKASSAR ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam selaku narasumber, Camat Barombong, Anwar Asru, Kepala KUA Barombong, H. Beni Susanto, Direktur LBH APIK, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. Diikuti para Kepala Desa /Lurah se Kecamatan Barombong, Imam Desa / Kelurahan, Tokoh masyarakat, serta Kelompok Diskusi LBH APIK.
Dalam pemaparannya, Kasi Bimas menjelaskan bahwa pada 14 Oktober 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia telah meresmikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Dari perubahan tersebut bisa diartikan bahwa terdapat perubahan kebijakan mengenai batas usia perkawinan khususnya untuk wanita," tuturnya menjelaskan . Dimana Undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun, akan tetapi setelah adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita sudah berusia 19 tahun. Artinya terdapat kenaikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Kegiatan ini sangat terkait dengan program pada KUA, karena di KUA ada Program Pusaka Sakinah", ujarnya.
Sementara itu, dari penjelasan Dinas PPPA, diketahui bahwa perkawinan anak menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian, anak masih memiliki hak untuk bersekolah, kemudian terdapat masalah kesehatan reproduksi serta tingginya angka kematian bayi.
Camat Barombong sendiri mengatakan bahwa UU no 16 tahun 2019 ini adalah tanggungjawab bersama, "sehingga kami harapkan peran semua pihak utk aktif mensosialisasikan. Bukan kepala KUA dan para Imam Desa saja," tutupnya. (OH)