Malili (Humas Lutim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur adakan pertemuan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa / Kelurahan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Dr. April di Aula Bapelitbangda Luwu Timur. Senin, 03/10/2022
Dalam perancangan Perbub ini juga menghadirkan Kementerian Agama dalam hal ini dihadiri oleh H. Muh. Yunus Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur (Kemenag Lutim) untuk memberikan sumbangsih dari bidang Agama serta sejumlah OPD Pemkab Luwu Timur
Muh. Yunus yang hadir menyampaikan "Semoga dengan adanya Peraturan Bupati Lutim ini nantinya dapat menekan angka stunting yang dimulai dari desa sehingga kedepannya kita mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat berkecukupan gizi."ungkapnya
"Yang terpenting, baik Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Pemerintah Desa dan Orang tua harus berjalan bersama untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak kita."Tambahnya
"Sebagai Informasi juga, bahwa Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam sudah melaksanakan bimbingan bagi para Calon Pengantin baik bimbingan secara berkelompok maupun secara mandiri di setiap KUA Kecamatan Se-Kabupaten Luwu Timur yang salah satu materi pentingnya tentang pencegahan stunting bagi anak."
"Insya Allah, dalam mendukung Peraturan Bupati Lutim ini, Kemenag Lutim akan terus berupaya mensosialisasikan pencegahan stunting bagi anak melalui Binwin, Penyuluhan maupun kegiatan lainnya di Lingkup Kemenag Lutim."tutupnya
Muzakkir Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang membacakan draf sampaikan Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APB Desa dan yang diantaranya bersumber dari Dana Desa dan BKK untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan stunting di tingkat Desa
Sementara berdasarkan draf, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kapasitas hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan stunting.