Kasi Haji Kemenag Parepare Menghadiri Sosialisasi Perda Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2019

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inisiasi, Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang digelar oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan setdako Pemerintah Kota Parepare di Hotel Kenari (Ruangan Kemuning), Kamis (25/7/2019).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Parepare, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Parepare, KUA Bacukiki Barat, Kabag Hukum dan Perundang-undangan setdako parepare, perwakilan puskesmas, perwakilan Rumah Sakit, Perwakilan kecamatan dan dari Kelurahan seksi pemberdayaan perempuan.

Hasil penelitian kesehatan menunjukkan bahwa pada bayi yang diberi ASI di usia 18 bulan mempunyai Intelegent quotient atau IQ (angka yang menunjukkan tingkat kecerdasan pada seseorang) 4,3 poin lebih tinggi, pada usia 3 tahun mempunyai IQ 4-6 poin lebih tinggi, pada usia 8,5 tahun mempunyai IQ 8,3 point lebih tinggi apabila dibandingkan dengan anak atau bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif.

Pada kesempatan itu, Kasi Haji pada Kemenag Parepare saat dikonfirmasi terpisah mengatakan sangat setuju dengan adanya perda ini.

"Jika mendengar ulasan dari Bapak Sekda Iwan Asaad, kita dari Kemenag sangat sepakat atas penggunaan ASI Eksklusif, selain hal itu makanan utama bagi bayi juga sesuai dengan anjuran Al-qur'an Surah Al-baqarah ayat 233 bahwa Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan", Kata Hj. Hasna mewakili Kakan Kemenag Parepare

"Selain anjuran dan kesehatan, ASI yang diberikan kepada anak itu akan memberikan jalinan kasih antara ibu dan anaknya", tutupnya. (str/MF)


Daerah LAINNYA