Kasi PAI Kemenag Parepare Kumpulkan Guru PAI, Bahas Hal Ini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Dalam rangka pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi, Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Kota Parepare, H. Hasan Basri mengambil langkah dengan mengundang seluruh guru PAI se Kota Parepare untuk mengadakan pertemuan di Aula Kantor Kemenag Parepare, Selasa (29/10/2019).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kebijkan regulasi baru yang berlaku pada sistem pencairan anggaran kegiatan seksi Kementerian Agama Kota Parepare sebagai lanjut dari hasil rapat internal yang diikuti oleh pejabat lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Parepare yang dipimpin langsung oleh kakan Kemenag Parepare, H.Abdul Gaffar terkait adanya kebijakan regulasi baru Sistem Aplikasi Smart keuangan yakni sebuah sistem pencairan anggaran kegiatan DIPA dengan berbasis Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) setiap seksi yang harus diajukan sebelum dicairkan anggaran kegiatan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut kepala kantor kemenag menegaskan bahwa batas waktu penyerahan berkas sertifikasi kepada seksi PAI mulai tanggal 1 s/ d 5 setiap bulan.

“Jadi batas waktu penyerahan berkas ke seksi PAI pada tanggal 1 s.d 5 setiap bulannya. Hal ini berlaku untuk hari kerja dan hari libur, kalau kebetulan bertepatan pada hari libur maka berkas itu disetor kepada pegawai seksi PAI atau kepada pengawas PAI di rumahnya yang terdekat, apabila lewat dari batas akhir waktu yang ditetapkan maka anggaran sertifikasi itu tidak dapat diproses pencairannya dan itu akan kembali ke negara, olehnya itu diharapkan perhatian dan kerjasama yang baik sehingga program kegiatan berjalan dengan baik dan lancar”, harap kakan Kemenag.

Pada kesempatan yang sama kasi PAI, H. Hasan Basri memberikan penjelasan terkait pentingnya berkas disetor sesuai jadwal karena apabila terlambat maka anggaran itu tidak bisa dicairkan sehingga serapan anggaran di kemenag ini juga bisa terlambat. “Saya tegaskan kembali terkait batas waktu penyerahan berkas, hal ini berlaku bagi seluruh guru PAI pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan swasta di kota Parepare, bagi yang terlambat tidak ada keringanan dan tidak ada toleransi apapun, aturan harus ditegakkan kepada siapapun, semua harus taat kebijakan tenggang waktu penyetoran berkas sesuai yang di tetapkan”, tegasnya.

Terkait volume anggaran di setiap seksi, maka di akhir tahun ini seksi PAI masih memiliki  anggaran sebesar sekitar 2,5 Milyar rupiah berupa tunjangan sertifikasu guru PAI kemenag kota Parepare.(hsn/win/wrd)


Daerah LAINNYA