Manuju (Humas Gowa). Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Gowa Ishak Ibrahim beserta staf melakukan Verifikasi Faktual sebagai syarat Pemberian Izin Operasional Keberadaan Pondok Pesantren.
Kali ini Verifikasi dilakukan di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Asmaul Husna Desa Manuju Kecamatan Manuju, Selasa (29/11/2022).
Izin Operasional Pondok Pesantren sangat penting bagi lembaga, sebab dengan itu sebuah lembaga akan mampu melaksanakan apa yang menjadi tujuannya.
Selain itu pondok pesantren tersebut harus benar–benar selalu aktif diupdate data EMIS yang dilakukan setiap semester ganjil dan genap, karena bentuk apapun dari program pemerintah seluruhnya berdasarkan pada acuan data EMIS.
Tujuan dari visitasi tersebut dalam rangka memantau secara langsung asrama santri, ruang belajar santri, sarana ibadah, dan keberadaan santri yang bermukim. Di Pondok Pesantren ada beberapa santri yang bermukim, sedang persyaratan santri yang bermukim minimalnya 15 orang santri.
Saat ini, jumlah Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Asmaul Husna sebanyak 68 orang yang terdiri dari 58 santri dan 10 santriwat. Seluruh persyaratan sudah masuk dan layak untuk mendapatkan Ijin Operasional Pondok Pesantren.(OH)
Daerah
Kegiatan PD Pontren Kemenag Gowa
Kasi PD Pontren Lakukan Verifikasi Faktual di Pontren Tahfizhul Qur'an Asmaul Husna Manuju
- Selasa, 29 November 2022 | 14:05 WIB