Kasi Penmad Gowa Kinerja Berkualitas dan Berkelanjutan Konsekuensi Jadi Guru Profesional

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Ballatabua (Humas) Guru merupakan jabatan fungsional, konsekuensi dari sebuah jabatan profesional menuntut adanya kinerja berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, DR. H. Abdul Hafid, saat memberikan sambutan pada kegiatan  Sosialisasi SK Dirjend Pendis No. 1381 thn 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Pengembangan & Penyelenggaraan KKG, MGMP & MGBK Madrasah.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Reorganisasi KKG MI Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut berlangsung pada MIN Ballatabua, Sabtu (22 /08/2020).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa  faktor yang diperlukan dalam pembentukan seorang guru profesional adalah adanya jaminan kerja, upah/pendapatan yang memadai dan layak, kondisi kerja yang kondusif, prosedur kerja yang bermutu, adanya supervisi yang berkualitas dan berkelanjutan. Sementara itu, faktor internal yang perlu dimiliki berupa komitmen kerja yang tinggi, memiliki kompetensi pedagogi, akademik, profesional, dan serta kemandirian dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

"Faktor eksternal dan internal yang teraktualisasi dengan baik secara bertahap akan mewujudkan guru yang bersih, transparan dan profesional," ungkapnya.

Kinerja guru profesional memunculkan penghargaan (recognition), penghargaan (responsibility), kemajuan (advancement), kerja sebagai sebuah kebutuhan (the work it self), kemungkinan untuk tumbuh (possibility to growth), dan penghargaan (achievement).

Hadir pada kegiatan tersebut Kakankemenag Gowa, Hj. Adliah, Pengawas Bina, Syafaruddin Nyengka, Ketua KKM MI, Muhammad Jamil. (OH)


Daerah LAINNYA