Bontonompo, (Humas) - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Gowa, Dr. H. Abdul Hafid bersama Pengawas Bina Wilayah, Syafaruddin Dg Nyengka, menghadiri pertemuan KKM/KKG, Kamis (13/08). Bertempat di Madarasah Ibtidaiyah (MI) Kampung Parang.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No.1381 tahun 2020 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.
Menurut Syafaruddin, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemilihan pengurus baru KKM dan KKG MI Wilayah 2 Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, dimana selama ini kepengurusan KKG masih satu wilayah.
“Dengan adanya aturan baru tersebut, kecamatan yang guru Madrasah Ibtidaiyah mencapai 15 orang maka sdh memenuhi syarat untuk dibentuk satu kepengurusan KKG atau sudah bisa berdiri sendiri,†ungkapnya.
Mengingat di Kecamatan Bontonompo ada Empat (4) Madrasah Ibtidaiyah dengan jumlah guru sekitar 40 orang, maka sudah memenuhi syarat utk berdiri sendiri,†jelasnya menambahkan.
Sementara itu, di Bontonompo Selatan ada 9 Madrasah Ibtidaiyah dengan jumlah guru sekitar 90 orang maka itu lebih memenuhi syarat untuk satu kepengurusan KKG. Meski kepengurusan KKG di dua Kecamatan ini sudah berdiri sendiri, namun kepengurusan KKMnya masih satu wilayah. (OH)