Pada pertemuan ini Kasi Penmad menyampaikan bahwa Kelompok Kerja Guru (KKG) harus ada komitmen awal untuk meningkatkan profesi guru. "Kami bertanggung jawab atas sosialisasi SK Dirjen ini," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, KKG adalah wadah untuk peningkatan kompetensi guru dan perlunya menganut asas manfaat. KKG sebagai organisasi profesi guru supaya bisa berjalan kegiatannya maka manajemen sangat penting diatur.
"Yang duduk dalam struktur kepengurusan KKG adalah betul-betul orang yang punya kompetensi," tegasnya.
Terkait pembiayaan, H. Hafid menjelaskan bahwa anggaran KKG itu diback up dari guru sendiri, artinya berdiri diatas kaki sendiri. Sebagai salah satu sumber dana, KKG ini harus bisa memunculkan suatu produk baru katakanlah dengan cara membuat modul yang bisa menghasilkan dana dan hasilnya itu dipakai utk kegiatan.
"Kemudian kegiatannya harus punya time schedule dan setiap kegiatan harus hadir kepala madrasahnya," imbau Hafid.
Sementara itu Syafaruddin Nyengka mengatakan bahwa pengurus KKG harus berangkat dari sebuah keikhlasan dan menjadikan KKG sebagai instrumen sebuah pengabdian, baik pengabdian sebagau hamba Allah maupun sebagai Aparatur Negara.
"Oleh karenanya, semuanya menjadi lahan ibadah. Dengan demikian maka pengurus adalah motivator bagi semua guru agar lebih bersemangat dalam menjalankan amanah organisasi," jelas Nyengka.
Hj.Ratna Dewi sebagai moderator pada pertemuan ini menyampaikan kepada seluruh pengurus harus bersinergi dengan semua Stakeholder. (OH)