Sinjai Utara (Humas Sinjai) –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kemenag Sinjai) melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Seksi Penmad) dengan berasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1242/Kw.21.4/PP.00.1/2/2022 tentang pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) ganda dan Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK R.I.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kamriati Anies dalam arahanya mengatakan Kegiatan sosialisasi yang di laksanakan ini merupakan tindak lanjut hasil Surat Kakanwil Kemenag Sulsel dan Temuan Hasil BPK R.I tentang sosialisasi teknis pengembalian BSU, Bertempat di Aula Kemenag Sinjai, Rabu (9/3/2022) pagi.
Menurut Kasi Penmad, Berdasarkan temuan BPK, sebanyak 169 Pendidik pada Madrasah Kemenag Sinjai dan 3 Tenaga Pendidik PAIS yang menerima BSU harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara dengan alasan penerima mendapat bantuan double dengan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan. ungkapnya.
Sehingga pihaknya melakukan upaya dengan mengundang ratusan tenaga pendidik dalam lingkungan Kemenag Sinjai untuk menghadiri sosialisasi teknis pengembalian BSU,
Diakhir sosialisasi Ria Anies sapaan akrapnya menuturkan bahwa seluruh penerima BSU telah membuat pernyataan kesediaannnya untuk mengembalikan ke kas negara, "uang yang harus dikembalikan ke kas negara adalah uang yang sudah diterima yang masuk ke rekening masing masing penerima," Katanya (Arf/MH)