Kanreapia, (Humas)- Seksi Penmad gencar melakukan sosialisi SK Dirjen Pendis nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG,MGMP dan MGBK pada pertemuan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Wil.3 (Kec.Tinggi Moncong,Parigi dan Tombolopao) yang bertempat di MI Darul Istiqamah Kanreapia Kec.Tomholopao (27/08/2020).
Pertemuan tersebut di ikuti oleh Kasi Penmad H.Hafid bersama Pengawas Madrasah Kemenag Gowa Syafaruddin Nyengka dan Hj.Ratna Dewi.
Kasi Penmad mengatakan bahwa pengembangan KKG Ini sangat penting dilakukan untuk peningkatan kwalitas dan keprofesian para guru Madrasah.
Lanjut H. Hafid bahwa tujuan Pembentukan KKG adalah Memperluas wawasan dan pengetahuan guru utamanya terkait pengembangan silabus ataupun penyusunan RPP disamping itu guru-guru dapat berbagi pengalaman.
Kegiatan KKG bisa kurang bergerak disebabkan masalah biaya tetapi dengan semua kekompakan dan kebersamaan dengan dasar sebuah keikhlasan maka yakin saja bahwa roda organisasi guru ini (KKG) itu bisa bejalan sesuai apa yg kita harapkan ujar H. Hafid.
Sementara itu Syafaruddin Nyengka saat di mintai tanggapannya mangatakan bahwa Keberadaan KKG sangat penting dan sangat strategis keberadaannya bahkan merupakan tempat terdekat bagi guru karena bersentuhan langsung dengan guru untuk peningkatan dan pengembangan kompetensi dan keprofesian guru-guru Madrasah.
Syafaruddin juga menyatakan bahwa salah satu manfaat KKG bagi guru adalah guru termotivasi untuk menciptakan pembelajaran yang efektif dan profesional disamping KKG ini dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam menyiapkan rencana pembelajaran, Perangkat penilaian dan pembimbingan sehingga saya pribadi optimis bahwa dengan terbentuknya KKG ini Insya Allah akan lahir guru-guru Madrasah yang makin profesional dan bisa mewujudkan Madrasah yang lebih hebat dan lebih bermartabat.
Senada dengan Syafaruddin, Hj.Ratna Dewi juga menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Insya Allah akan diadakan juga pembentukan pengurus KKG 3 (Tiga) Kecamatan yakni Kec.Tinggi Moncong, Kec.Parigi dan Kec.Tombolo Pao yang tadinya hanya 1 (Satu) Wilayah tetapi dengan terbitnya aturan juknis tersebut maka kepengurusan harus berdiri sendiri. Meski demikian kepengurusan KKM nya masih tetap 1 Wilayah ujarnya.(AMS)
Daerah
Kasi Penmad Rangkul Pengawas Madrasah Sosialisasi SK Dirjen Pendis
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:01 WIB