KASI PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH KEMENAG JENEPONTO KEMBALI INGATKAN BARANG BAWAAN

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tanetea (Inmas Jeneponto) -- Bimbingan manasik haji tahun ini  berlangsung dimasing-masing kecamatan sekabupaten Jeneponto. Yang secara bertahap pembukaannya  dari 11 Kecamatan terbagi menjadi 4 penyelenggra  bimbingan manasik masing-masing Kelompok pertama Kecamatan Binamu-Turatea, Kelompok Kedua Kecamatan Tamalatea,Bontoramba,Bangkala dan Bangkala Barat,Kelompok Ketiga Rumbia,Kelara dan kelompok empat Kecamatan tarowang,Batang dan Arungkeke. Kesemuanya bertempat Dimasjid Besar Kecamatan.

Seperti halnya pelaksanaan Bimbingan Manasik haji Kelompok kedua bertempat dimasjid Besar Kecamatan Tamalatea,setelah dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Senin,16 /07/ 2018. Pemateri Kasi Peny. Haji dan Umrah (Dra. Hj. Maimuna Abd. Mannan,MH). selalu mengingatkan tentang barang bawaan kepada seluruh calon jamaah haji yang setiap tahun pemberangkatan selalu over kapasitas yang telah ditentukan pihak garuda.

Barang bawaan yang diperbolehkan menurut kasi haji anata lain Tas Paspor-Tas Tentengan-dan Koper yang telah didistribusikan kepada masing masing jamaah. Ketiga tas inilah mempunyai Kegunaan Masing-masing Tas Paspor berisikan : Dokumen penting, Penulasan Haji, FC. KTP,KK,Akta Nikah Bagi yang berkelurga, Paspor, Buku Kesehatan Haji dan Uang Rupiah/Riyal,2.Sedang Tas tentengan berisikan : Pakaian siap pakai,sandal,handuk,pakaian ihran bila haji ifrad,peralatan mandi yang volume beratnya tidak melebihi 100 ml.3.Tas Koper berisikan: Pakaian selama berada dimakkah,madinah,makanan ringan, dll sebainya yang beratnya tidak melebihi 32 Kg.

Dengan harapan semoga bapak ibu calon jamaah haji dapat patuhi ini demi kepentingan jamaah haji sendiri. (Ars/Fhr/MF)

 


Daerah LAINNYA