Pangkajene (Inmas Sidrap) - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74, berbuah berkah bagi 229 warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sidrap mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap, Mansur mengatakan dari total 229 orang yang menerima remisi, 90 warga menerima remisi satu bulan, 37 warga mendapat remisi dua bulan, 39 orang menerima remisi selama tiga bulan dan 17 warga binaan mendapat remisi empat bulan.
Selain itu ada 4 warga binaan menerima remisi lima bulan, Mansyur menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. “Dari 229 warga binaan kami yang menerima remisi, 2 warga di antaranya dinyatakan bebas,” kata Mansyur, Sabtu (17/8/2019).
Menurut dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. “Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” kata dia lagi.
Turut hadir dalam Upacara di Lapas tersebut Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Kapolres Sidrap, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kajari Sidrap, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, serta Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang H. Umar Yahya yang didaulat membacakan doa.(humsid)