Sinjai, (inmas Sinjai) - Kegiatan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan yang direncanakan selama 8 kali pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh calon jamaah haji dari Kec. Sinjai Utara yang berjumlah sebanyak 96 orang, di Aula Kankemenag Sinjai, senin(2/7)
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kab. H Roslan S.Ag,M.Pd.I memberikan pemaparan materinya mengatakan, seluruh jamaah haji agar tetap mengikuti semua rangkaian manasik haji baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
“saya berharap agar calon jamaah haji selalu mengikuti kegiatan bimbingan manasik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, sebab ini sangat berharga untuk menambah wawasan keiilmuan calon jemaah haji mengenai bimbingan manasik haji”.
H.Roslan dalam materinya memaparkan pengertian hukum Ibadah Haji diwajibkan bagi kaum Muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali semur hidup. Selanjutnya baik yang kedua atau seterusnya Hukumnya Sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar Haji menjadi wajib melaksanakannya.
Lanjut beliau mengatakan tentang Rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji dan Tidak dapat diganti dengan yang lainnya, walaupun dengan Dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah Hajinya serta mejelaskan satu persatu poin poin Rukun Haji diantaranya Ihram (Niat), Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, Sa’I,Tahallul/Cukur, Tertib. (Fay/arf)