Parepare, (Inmas Parepare) – Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare yang juga sekaligus Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), H. Muh. Amin menerima kunjungan Tim Study Banding Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Kabupaten Enrekang yang dipimpin oleh Plh. Kasubbag TU Kemenag Enrekang, Indarwati di ruang PTSP Kantor Kemenag Parepare, Selasa (17/9/2019).
Plh. Kasubbag TU Kemenag Enrekang, Indarwati didamping oleh Bendahara, Istiany serta Humas Kemenag Enrekang, Mukhlis melakukan kunjungan terkait layanan di PTSP Kemenag Parepare yang telah beroperasi sejak diresmikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel, H. Anwar Abubakar pada 26 Agustus 2019 lalu.
Kasubbag TU Kemenag Parepare, H. Muh. Amin menjelaskan segala hal yang dibutuhkan dan ditanyakan oleh tim dari Kemenag Enrekang sebagai salah satu Kemenag yang belum memiliki PTSP.
Menurut Indarwati, saat ini pendirian PTSP Kemenag Enrekang masih dalam proses, sementara kakanwil Sulsel memberikan deadline akhir bulan September ini, sehingga mereka melakukan study banding di PTSP Kantor Kemenag Kota Parepare sebagai dasar untuk segera menyelesaikan PTSP Kantor Kemenag Kab. Enrekang sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak kanwil Sulsel.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kasubbag TU Kemenag Parepare, tim akhirnya diarahkan untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait alur layanan di PTSP Kantor Kemenag Parepare oleh Koordinator PTSP, Sumiati.
Koordinator PTSP, Sumiati menjelaskan secara detail mulai dari hal-hal yang harus dilakukan dalam menetapkan layanan apa saja yang akan ditetapkan dalam daftar layanan PTSP.
“Setiap seksi/penyelenggara harus menetapkan jenis layanan apa yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat disertai daftar persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon layanan/masyarakat dan sebaiknya juga dilengkapi dengan SOP setiap layanan”, ungkapnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa pelayanan di PTSP sebatas menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan berkas sesuai daftar cheklist terkait layanan yang diajukan oleh pemohon layanan/masyarakat, untuk selanjutnya diproses di masing-masing seksi/penyelenggara, setelah selesai baru dikembalikan ke PTSP untuk disampaikan ke pemohon layanan/masyarakat. Adapun lamanya proses pelayanan sesuai SOP yang telah ditentukan bersama”, jelasnya.
Tim Study Banding PTSP dari Kemenag Enrekang merasa puas dengan penjelasan yang mereka dapatkan dan untuk selanjutnya sekembalinya ke Kemenag Enrekang, mereka akan segera menyelesaikan segala hal yang diperlukan dalam penyelesaian PTSP Kantor Kemenag Enrekang supaya dapat dilaunching dalam waktu dekat.(win)