Kegiatan PPTQ An-Nail Gowa

Kembangkan Pondok, PPTQ An Nail Gowa Susun RKAP Tahun Pelajaran 2024/2025

Suasana rapat di pondok

Bontomarannu (Humas Gowa). Berdasarkan amanat Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, maka setiap unit atau lembaga pendidikan pada semua jenjang harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau dikenal dengan RKAS.

RKAS ini adalah dokumen yang berisi tentang rencana program beserta anggarannya untuk pengembangan sekolah ataupun  lembaga pendidikan dalam satu tahun ke depan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Termasuk PPTQ An Nail Gowa sebagai salah satu lembaga pendidikan berupaya mewujudkan hal tersebut dengan menggelar kegiatan musyawarah untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok (RKAP) untuk tahun pelajaran 2024/2025 yang bertempat di ruang guru PPTQ An Nail Gowa pada, Sabtu (6/7/2024).

Dalam sambutannya, Direktur PPTQ An Nail Gowa, Ustad Ahmad Aliudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan dan para pembina yang hadir dalam kegiatan tersebut.

"Pertama-tama izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh asaatidzah, para pengurus dan pembina yang telah hadir dan meluangkan waktunya untuk mengikuti  kegiatan musyawarah penyusunan RKAP ini. Sekalipun hari ini kita masih dalam masa liburan namun tidak menyurutkan semangat kita semua untuk hadir, luar biasa," ucap Ahmad.

Ia pun sangat berharap agar dalam kegiatan musyawarah penyusunan RKAP ini seluruh peserta musyawarah dapat maksimal dalam berpikir dan memberikan ide-ide terbaiknya.

"Saya sangat berharap agar musyawarah ini betul-betul dimaksimalkan, silahkan para asaatidzah memberikan masukan dan ide-ide terbaiknya sehingga nantinya menghasilkan RKAP yang baik dan berkualitas untuk pengembangan pondok kita ke depan," harapnya.

Sementara itu Kepala Sekolah tingkat Ulya, Nasir Suddin dalam sambutannya menekankan kepada para peserta yang hadir bahwa dalam menyusun RKAP ini harus berpedoman terhadap juknis bantuan dari pemerintah begitu pula kebijakan yayasan.

Ia menjelaskan bahwa perlu diperhatikan, dalam menyusun RKAP ini pedomannya adalah juknis bantuan dari pemerintah dan juga tentunya harus memperhatikan kebijakan-kebijakan dari Yayasan Al Munir sebagai lembaga yang menaungi pondok. "Dan tentu saja dalam menyusun RKAP ini harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel dan terukur," tutur Nasir.

Musyawarah penyusunan RKAP kemudian dilanjutkan dengan santai dan diipandu langsung oleh bendahara pondok. Dihadiri oleh Direktur, Kepala Sekolah tingkat Ulya, Kepala TU, para Kabag dan unsur Guru/Pembina. Kegiatan ini berlangsung selama sehari dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WITA.

Di akhir musyawarah kemudian dihasilkan dan ditetapkan RKAP Pondok TP. 2024/2025 dengan kebutuhan anggaran di atas 3 Milyar dengan begitu banyaknya program dan rencana kegiatan strategis untuk mengembangkan dan memajukan pondok.(NS/OH)


Daerah LAINNYA