Bantaeng (Humas Bantaeng) Petunjuk Operasional Kegiatan atau disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, dokumen ini disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA, menyerahkan secara langsung POK kepada pejabat eselon IV, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bantaeng dan Kepala Madrasah Negeri di Aula KUA Kecamatan Bantaeng pada hari Kamis (11/1/24).
Penyerahan POK dilaksanakan usai penandatanganan Perjanjian kinerja antara Kakan Kemenag dan seluruh pejabat eselon IV, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bantaeng dan Kepala Madrasah Negeri
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani dalam sambutannya menegaskan, setelah penerimaan POK, seluruh pimpinan Satker harus memperhatikan hal-hal penting dalam merancang dan mengelola anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat. Beliau sampaikan bahwa apapun kebijakan yang telah dilakukan pemerintah pusat tentu melalui kajian dan berbagai pertimbangan, dan tugas kita dibawahnya hanya tinggal melaksanakan dan menjalankannya dengan baik
Lanjut Kakan Kemenag Sesuai Perkin yang di tandatangani antara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI dengan seluruh Kanwil Kemenag Se Indonesia, Kemudian Antara Kakanwil dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan begitupun antara Kakan Kemenag dengan para Kepala Seksi dan Penyelenggara serta para Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah Negeri, sebagaimana perjanjian ini sebagai turunan bahwa pada triwulan kedua diharuskan pencapaian serapan anggara tahun 2024 harus mencapai 60 %.
Oleh sebab itu, H. Muhammad Ahmad Jailani menyampaikan agar didalam mengelola anggaran perlunya adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kepala Kantor ke Satker di bawahnya dan para Kepala Madrasah.
Kemudian Kakan Kemenag juga mengingatkan kembali bahwa batasan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban atas kinerja kita di tahun 2023 agar segera di selesaikan, sebagaimana harapan kita bersama agar berada pada posisi yang aman.
Terakhir Kakan Kemenag juga mengingatkan bahwa kita sebagai ASN dan PPPK begitupun dengan Honorer yang dibutuhkan adalah Komitmen loyalitas dan dedikasi untuk institusi kita. (Spr)