Kemenag Bone Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1445 H

Watampone, (Humas Bone) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone telah menyelenggarakan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah untuk tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi. Rapat dihelat di Aula Kantor Kemenag Bone dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Selasa (19/3/2024).

Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Jamaris, memimpin rapat yang dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Bone, perwakilan dari Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, Kadis Perdagangan, Ketua Baznas Bone, Ketua MUI, serta para Pejabat Pengawas Kantor Kemenag Bone, Kepala KUA Kecamatan, dan Kepala Madrasah Negeri.

Penetapan kadar zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar yang telah dilaporkan oleh Kepala KUA Kecamatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone, seperti Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Kahu, Lappariaja, Lamuru, dan Ajangale. Adapun rentang nilai beras untuk zakat fitrah bervariasi, dimulai dari harga 10 ribu hingga 15 ribu rupiah per liter, tergantung dari daerahnya.

Ketua MUI Bone, Prof. H. Amir HM, menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah diambil dari nilai tengah-tengah, bukan nilai terendah atau tertinggi. Oleh karena itu, ada dua kategori pembayaran zakat fitrah, yaitu menggunakan beras biasa dan beras kualitas lebih tinggi yang sesuai dengan kebutuhan konsumsi.

"Pembayaran zakat fitrah adalah ibadah wajib, sehingga kita tidak boleh mengambilnya secara enteng. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pemotongan dalam ibadah masyarakat," tegasnya.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Bone, H. Jamaris, memberikan pandangan dan saran penetapan kadar zakat fitrah berdasarkan konsensus yang tercapai dalam rapat. Pembayaran zakat fitrah dengan beras biasa ditetapkan sebanyak 4 liter dengan nilai 40 ribu rupiah per jiwa, sementara untuk beras kualitas lebih tinggi ditetapkan 4 liter dengaan nilai sebesar 50 ribu rupiah per jiwa. Selain itu, rapat juga memutuskan adanya pembayaran infaq sebesar 10 ribu rupiah per rumah tangga atau per KK setiap tahunnya, yang akan dikumpulkan bersamaan dengan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan.

Kesepakatan ini mendapat persetujuan dari semua peserta rapat, menandakan komitmen bersama untuk menjalankan ibadah zakat dengan penuh kesungguhan dan integritas. (ahdi Daeng Manrafi)


Daerah LAINNYA