Kemenag dan FKUB Verifikasi Lokasi Pembangunan Masjid Asmaul Husna

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) – Setiap pembangunan rumah ibadah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Persetujuan akan diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan seperti syarat administrasi dan kelayakan pembangunan.

Kementerian Agama Kabupaten Soppeng bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada hari Selasa (6/2/2018) mendatangi lokasi pembangunan masjid Asmaul Husna Abbatange Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa lokasi tersebut layak untuk dibangun masjid.

Tim verifikasi yang terdiri dari Ketua FKUB Kab. Soppeng Drs. H. Andi Agussalim Alwi, M. Si dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Soppeng Drs. H. Alibe, M. Ag juga selaku Sekretaris FKUB Kab. Soppeng ini diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Donri-Donri Ahmad, S. Ag. M. Th.I.

Ketua FKUB Kab. Soppeng, A. Agussalim mengatakan, kami datang kesini dalam rangka melaksanakan tugas dari Pemerintah sesuai PBM Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Selain mengecek dokumen kelengkapan dan meninjau lokasi pembangunan masjid, kami juga akan mendengarkan testimony atau pernyataan dari warga sekitar atas tidak keberatannya untuk dibangun masjid Asmaul Husna, ujarnya.

Sekretaris FKUB Kab. Soppeng H. Alibe menambahkan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk melakukan peninjauan lapangan.

“menjadi tanggung jawab FKUB dan Kemenag dalam mengeluarkan rekomendasi. Jangan sampai setelah dikeluarkan rekomendasi terjadi keributan atau penolakan dari warga, sehingga terjadi konflik” ujarnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA