Kemenag Gowa Gelar Bimwin di Kecamatan Bontomarannu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bontomarannu, (Humas Gowa). Bimbingan Perkawinan Angkatan Ke IV digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontomarannu, Kamis (25/3/2021) di aula KUA tersebut. 

Kepala KUA Kecamatan Bontomarannu, Rasiduddin mengatakan, Bimbingan perkawinan (Bimwin) angkatan ke IV diikuti oleh puluhan pasangan.

"Ada 25 pasang bakal calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan," ujarnya. 

Rasiduddin menganjurkan saat acara berlangsung nanti, harus tetap menjaga protokol kesehatan.


Sebelumnya, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bontomarannu telah melakukan MoU oleh Puskemas setempat, untuk suntik vaksin Anti covid-19. Sebelum itu telah dilakukan vaksin anti tetanus untuk para imam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj Adliah menjelaskan, bahwa, dalam peraturan Dirjen semua calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk mendapatkan sertifikat Bimwin.


"Peraturan Dirjen Kementerian Agama,  semua calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) supaya dapat sertifikat Bimwin," ungkapnya.


Selanjutnya kata Hj Aldilah, usia pernikahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab banyak terjadi kasus menikah dibawah umur.


"Syarat menikah harus telah berumur 19 Tahun. Untuk di Kabupaten Gowa, kita temukan ada 86 kasus pernikahan usia dini," ungkapnya.


Namun menurutnya, ada dispensasi untuk pernikahan usia dini. Meskipun cukup rumit.

"Bisa, tapi yang mendaftar adalah orang tua mereka. Dan harus mengikuti sidang. Karena tidak semudah itu untuk pernikahan usia dini,"


Dijelaskannya, Dirjen Bimas Islam mewajibkan Bimwin, supaya dapat mengurangi jumlah perceraian. Dan mendapatkan dasar-dasar tentang berumahtangga kedepannya, dan mendapatkan predikat keluarga SAMARA. "Peraturan ini dibuat supaya bisa kurangi angka perceraian," katanya.


Selain itu kata Kakankemenag, kiat menjalani kehidupan berumahtangga, kedepannya harus dengan niat untuk sehidup semati.


"Menikah adalah sunnah (Ibadah). Laki-laki adalah pemimpin, karena itu adalah sedekah, yaitu namanya 'mahar'. Karena dengan itulah persyaratan dalam nikah," jelasnya.

"Ketika telah berumah tangga, harus saling mengingatkan antara suami istri. Supaya tetap menjalankan diskusi dalam rumah tangga," pesan Hj Adilah.

Turut hadir, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sardy Yoelfa, perwakilan Puskesmas  Bontomarannu, dr Arif Sumanto S.Dai, yang bertugas sebagai dokter umum fungsional Puskemas Bontomarannu. (and/OH)


Daerah LAINNYA