Sosialisasi Peraturan Nikah Berbasis Masjid

Kemenag Gowa Lakukan Sosialisasi Peraturan Nikah Berbasis Masjid

Salah satu mesjid yang telah mensosialisasikan edaran pengumuman nikah

Sungguminasa (Humas Gowa). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islama melakukan terobosan kegiatan dalam rangka mendukung Program Revitalisasi KUA dengan mendekatkan Layanan Keagamaan bagi masyarakat di wilayah Gowa.

Hal ini dijelaskan Kakankemenag Gowa, H. Aminuddin di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022). Ia mengatakan bahwa program Sosialisasi Peraturan Layanan Nikah dan Rujuk berbasis masjid akan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait regulasi tentang Layanan Nikah di KUA Kecamatan di wilayah Gowa.
"Selain itu juga memberikan informasi transparansi dan keterbukaan publik bagi masyarakat, bahwa Layanan Nikah dan Rujuk di KUA kecamatan sangat mudah dan cepat," ulas Kakankemenag.

Oleh karenanya, untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat, Kemenag Gowa melalui 18 KUA akan melakukan Sosialisasi Peraturan Nikah berbasis Masjid.

Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor berupa Pengumuman Pelayanan Nikah dan Rujuk yang dibacakan oleh panitia Masjid setiap hari Jumat sebelum pelaksanaan Khutbah.

Hal senada disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Sardy Yoelfa bahwa untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat terutama Kegiatan Keluarga Sakinah berupa Layanan Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan tentu informasi tersebut harus intens disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat.(SY/OH)


Daerah LAINNYA