Pondok Pesantren

Kemenag Lutim Utus Tim Pendis Verifikasi 2 Ponpes, Ini Masalahnya

Rabiah Kepala Seksi Pendidikan Islam tinjau langsung Ponpes

Tomoni (Humas Lutim) - Rabiah Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur (Kemenag Lutim) bersama tim melakukan Verifikasi dua Pondok Pesantren (Ponoes) di Kecamatan Tomoni, terkait usulan untuk mendapatkan Ijin Operasional dari Kemenag.

Dua Pondok Pesantren yang sementara dalam proses penerbitan ijin operasional ini yang pertama Pondok Pesantren Tahfiz, Tarbiyah dan Dakwah Syekh Yusuf Al-Hasani (Darul Hasani) yang berada di desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni yang dipimpin oleh Ustadz Sultan.

 

Sementara Ponpes kedua yang mendapat kesempatan diverifikasi yaitu PondoK Pesantren Tahfidzul Qur'an Wahdah Islamiyah Tomoni 

 

Rabiah menjelaskan "Sebelumnya kita sudah menerima pengajuan permohonan penertiban IJOPnya dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan dan saat ini kita meninjau langsung dilapangkan sehingga kami bisa memastikan dan melihat secara langsung apakah pondok pesantren ini sudah layak mendapatkan Izin."jelasnya 

 

Dalam melakukan verifikasi, Rabiah melakukan tawaf di Ponpes untuk mengecek syarat - syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dalam mendirikan Pondok Pesantren yang dimana diantaranya Ponpes harus memenuhi syarat-syarat berikut : 

 

1. Surat Pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren;

2. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;

5. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).

6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan

7. Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA);

8. Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 10.000,-

9. Mengisi Formulir Permohonan Izin pendirian Pondok Pesantren;

10. Profil dan susunan Pondok yang memenuhi kelengkapan Pondok terdiri atas: Nama Kyai/Pengasuh, Nama Santri Yang mukim Minimal 15 orang, 

11. Kondisi Bangunan Pondok/Asrama,

12. Kondisi & Penggunaan Bangunan Masjid/Mushola,

13. Kitab apa Yang dikaji atau diamalkan 

Dari hasi verifikasi lapangan, sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Seksi Pendidikan Islam terkait terbit Tidak ijin operasional kedua Pondok Pesantren. 28/09/2023 (Dyt)


Daerah LAINNYA