Maros (Humas Maros)-Kemenag Kabupaten Maros memusnahkan ribuan buku nikah dengan cara dibakar. Buku nikah yang masih belum digunakan itu dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa, Rabu (9/11/2022).
Sebanyak 11.562 dokumen pernikahan, termasuk buku nikah, akte, dan kartu nikah dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Maros. Dokumen tersebut dibakar setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Sulsel.
Dokumen yang dimusnahkan merupakan buku, akte, dan kartu nikah mulai tahun 2012 hingga tahun 2020. Rinciannya: 7569 pasang buku nikah, 644 lembar akta nikah, dan 3349 kartu nikah. Dokumen tersebut dalam kondisi baru dan belum digunakan. Selain karena kedaluwarsa, dokumen yang dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Sementara saat ini, yang digunakan dokumen nikah masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hadir langsung saat pemusnahan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Abd Hafid M Talla, Kepala Seksi Bimas Islam Ramli beserta jajaran, dan disaksikan 3 staf Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel. (Ulya)