Humas Kemenag Sinjai

Kemenag Tanda Tangani MoU Dengan Pengadilan Agama Negeri Sinjai

Bongki, Sinjai Utara (Humas Sinjai) —  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Penerbitan Buku Nikah, Pelayanan Sidang Keliling/Sidang Terpadu dan Kewenangan, Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Jamaris  dan Ketua Pengadilan Agama Negeri Sinjai . Turut mendampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sinjai H. Syamsul Bakhri bertempat di ruang Kerja Kepala Kemenag Sinjai. Senin (27/5/2024) siang.

Jamaris berharap dengan adanya perjanjian kerjasama  ini bisa memudahkan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat sulitnya akses menuju  pengadilan maupun yang terkendala biaya  dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam hal Sidang Keliling  dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Pengadilan Agama Sinjai melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan dengan radius sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama dan selanjutnya setelah ditandatangani MoU  melaksanakan sidang  khusus untuk perkara isbat nikah (pengesahan perkawinan).

Selain itu Jamaris sangat menyambut baik dengan adanya hal tersebut merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dari Pengadilan Agama dalam rangka memperoleh data yang cepat yang sekarang ini sangat diperlukan.

“Mudah-mudahan program ini tidak berhenti di penandatanganan saja namun juga diterapkan dan dikembangkan lagi sehingga bisa benar-benar bermanfaat sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Hal ini juga merupakan bentuk dari penerapan WBK dan WBBM sebagaimana yang ingin diwujudkan baik oleh Kemenag maupun Pengadilan Agama,” tutupnya

Pihak Pengadilan Agama Sinjai mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kab. Sinjai yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini.


Daerah LAINNYA