Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Kemenag Wajo, BWI dan BPN Sinergi Lakukan Pembinaan Terhadap Nazhir

Sengkang (Humas Wajo) - Dalam rangka pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Kemenag Wajo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Wajo dan Kantor Pertanahan Kab. Wajo sinergi melaksanakan Pembinaan  Manajemen Pengelolaan Wakaf. Senin (24/10/22)

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita s/d 17.30 di Aula Institut Agama Islam As’adiyah, Jl. Veteran Sengkang. Dihadiri Ketua BWI Kab. Wajo H. M. Amin Hasan, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Wajo (diwakili), Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Muhammad Subhan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Haderawi, peserta dari Kepala KUA se Kab. Wajo dan lembaga amil zakat dan wakaf.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo H. Muhammad Yunus dalam materinya memaparkan tugas dan tanggung jawab nazhir menurut peraturan perundangan wakaf, ia sampaikan bahwa nazhir hendaknya memiliki beberapa kemampuan diantaranya :

1. Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya.
2. Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi
dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.
3.Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf
4. Tegas dalam mengambil keputusan, setelah
dimusyawarahkan dan dipikir secara matang
5. Keahlian dalam mengelola waktu
6. Termasuk didalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antusias, dan percaya diri. 

Lebih lanjut Kakan Kemenag Wajo, jelaskan bahwa seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan, Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. 

Menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola /managemen wakaf yang ada, Sementara madzhab Syafi'i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian. Jelasnya

Diakhir materinya Muhammad Yunus harapkan Kepala KUA untuk tetap melakukan pemantauan, terus melakukan komunikasi kepada seluruh elemen nazhir pada wilayah Kecamatan masing-masing agar bisa mengoptimalkan proses pengembangan wakaf yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Kita juga mengapresiasi KUA dibeberapa Kecamatan yang intens dan proaktif melakukan pendekatan ke masyarakat dan termasuk mengkoordinasikan ke Kabupaten dan Kantor Pertanahan untuk mengurusi harta benda wakaf ini. Sementara di beberapa kecamatan yang progresnya agak lambat saya harapkan Kepala KUA segera menindak lanjuti tanah-tanah yang sudah diwakafkan bisa memiliki hak-hak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. pintanya (jo) 


Daerah LAINNYA